Regulasi

BREAKING: UE Siapkan MiCA 2.0, Stablecoin Non-Eropa Kini Masuk Radar Regulasi

BREAKING: UE Siapkan MiCA 2.0, Stablecoin Non-Eropa Kini Masuk Radar Regulasi

Key Takeaways

Uni Eropa bersiap merevisi MiCA untuk mencakup penerbit stablecoin non-Eropa sebagai respons terhadap GENIUS Act AS. Revisi dijuluki MiCA 2.0 akan dibahas mulai 2027 dengan perluasan ke pembayaran tokenisasi.

Latar Belakang

Uni Eropa dikabarkan tengah menyusun revisi besar terhadap kerangka regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang akan memperluas cakupan aturan hingga ke penerbit stablecoin dari luar kawasan. Langkah yang dijuluki "MiCA 2.0" ini muncul sebagai respons langsung terhadap disahkannya undang-undang stablecoin Amerika Serikat, Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act.

Detail Revisi MiCA 2.0

Menurut laporan eksklusif Euronews yang dirilis Rabu (8/7), para pejabat Uni Eropa berencana mempertimbangkan perubahan aturan ini pada tahun 2027. Fokus utama revisi adalah memperjelas bagaimana penerbit stablecoin asal AS dan negara non-UE lainnya dapat beroperasi dan diawasi di 27 negara anggota, setelah GENIUS Act memberikan kepastian hukum bagi stablecoin dolar di pasar domestik Amerika.

Saat ini, MiCA mewajibkan perusahaan kripto yang menawarkan layanan kepada pengguna di Uni Eropa untuk mendapatkan lisensi Crypto-Asset Service Provider (CASP) dari regulator di salah satu negara anggota. Ketentuan perizinan ini mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026, menandai babak baru pengawasan kripto di kawasan ekonomi terbesar ketiga dunia tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kekosongan aturan soal stablecoin non-Eropa dianggap sebagai celah yang perlu segera ditutup. Otoritas Eropa khawatir dominasi stablecoin berbasis dolar AS β€” seperti USDT dan USDC β€” dapat menggerus kedaulatan moneter kawasan jika tidak diatur dengan kerangka yang jelas. Revisi MiCA juga akan mencakup aturan baru tentang pembayaran dan deposito yang ditokenisasi, memperluas cakupan regulasi melampaui aset kripto konvensional.

Komisi Eropa sebelumnya telah membuka periode komentar publik untuk potensi revisi MiCA, termasuk ketentuan tentang decentralized finance (DeFi) dan stablecoin. Periode konsultasi ini akan tetap terbuka hingga 31 Agustus 2026. Meski demikian, Miroslav Durić, senior associate di firma hukum Taylor Wessing, memperkirakan proposal legislatif konkret kemungkinan baru akan diadopsi setelah tahun 2028 — menandakan proses yang masih panjang.

Tekanan Regulasi dari AS

Tekanan dari AS semakin terasa dengan kemajuan undang-undang Digital Asset Market Clarity (CLARITY) Act yang diperkirakan akan menuju pemungutan suara di Senat AS pada Juli ini, sebelum Kongres memasuki masa reses satu bulan. RUU ini telah lolos dari dua komite kunci dalam 12 bulan terakhir dan dipandang sebagai langkah besar AS dalam menyusun struktur pasar aset digital yang komprehensif.

Pengawasan ESMA

Di tengah dinamika regulasi ini, European Securities and Markets Authority (ESMA) β€” salah satu regulator pendukung implementasi MiCA β€” mengumumkan pada hari yang sama bahwa pihaknya akan meninjau ketahanan operasional CASP yang telah berlisensi. Dari Juli 2026 hingga paruh pertama 2027, regulator Uni Eropa akan memeriksa bagaimana perusahaan kripto menangani risiko operasional terkait kustodian aset digital.

Dampak dan Prospek

Langkah ganda ini β€” revisi MiCA dan pengawasan ketat terhadap CASP β€” menunjukkan keseriusan Uni Eropa dalam membangun ekosistem kripto yang aman dan terkendali. Namun bagi pelaku industri, ketidakpastian regulasi selama masa transisi ini dapat menjadi pedang bermata dua: memberikan perlindungan lebih bagi investor, tetapi juga berpotensi menghambat inovasi jika aturan terlalu ketat.

Sementara itu, di Prancis, bursa Bitcoin non-kustodial Bull Bitcoin mengajukan petisi ke pengadilan untuk membatalkan dekrit implementasi DAC8 β€” aturan pelaporan pajak kripto Uni Eropa β€” dengan argumen bahwa aturan tersebut dapat menciptakan risiko pengawasan dan keamanan fisik bagi hingga 135 juta pemegang kripto Eropa.

Bagi investor kripto Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Regulasi Uni Eropa seringkali menjadi cetak biru bagi yurisdiksi lain, termasuk Asia Tenggara. Arah kebijakan MiCA 2.0 berpotensi mempengaruhi bagaimana Indonesia dan negara tetangga merancang aturan stablecoin dan aset digital di masa mendatang.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar