Regulasi

BREAKING: RBI Desak Pelarangan Kripto, 39 Juta Investor India Terancam

BREAKING: RBI Desak Pelarangan Kripto, 39 Juta Investor India Terancam

Key Takeaways

Reserve Bank of India (RBI) kembali menegaskan sikap anti-kripto dan mendesak kebijakan 'cenderung pelarangan' meskipun India memiliki 39 juta investor kripto yang memegang aset senilai Rp34 triliun.

Reserve Bank of India (RBI) kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap aset kripto dengan mendesak pemerintah India mengadopsi kebijakan yang 'cenderung ke arah pelarangan', menurut dokumen pemerintah yang ditinjau oleh Reuters pada Selasa (8/7).

Sikap Tegas RBI yang Tak Berubah

Sikap hawkish bank sentral India ini muncul di tengah gelombang adopsi kripto dan aset digital yang semakin masif oleh pemerintah serta bank investasi di seluruh dunia. Ironisnya, India sendiri kini memiliki hampir 39 juta investor kripto dari total populasi 1,5 miliar jiwa, dengan kepemilikan aset digital mencapai sekitar Rp34 triliun per Mei 2026.

RBI telah lama mempertahankan posisi bahwa bank dan lembaga keuangan harus dilarang memegang, memperdagangkan, atau menawarkan eksposur apa pun terhadap aset kripto dan stablecoin yang diterbitkan secara privat. Bank sentral menilai eksposur semacam itu dapat memicu risiko penularan (contagion) ke sistem keuangan yang lebih luas.

Ancaman Stablecoin dan Risiko Seigniorage

Tak hanya stablecoin berbasis dolar AS, RBI juga menentang keras stablecoin yang dipatok ke rupee India. Bank sentral memperingatkan bahwa stablecoin berbasis rupee dapat mengikis pendapatan seigniorage negara dan menciptakan titik-titik stres baru selama periode gejolak pasar.

Di sisi lain, otoritas pajak India menyuarakan kekhawatiran serius tentang kesenjangan kepatuhan yang meluas. Data menunjukkan bahwa pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2023, kurang dari seperempat dari 645.000 individu yang bertransaksi kripto benar-benar melaporkan keuntungan mereka dalam pengembalian pajak.

Zona Abu-Abu Regulasi yang Berkepanjangan

Transaksi yang dieksekusi melalui bursa luar negeri (offshore exchange) dan platform peer-to-peer, terutama yang menggunakan denominasi rupee, tetap sulit dilacak, ditelusuri, dan dikenakan pajak oleh otoritas.

Investor kripto India telah beroperasi di zona abu-abu regulasi sejak Mahkamah Agung India membatalkan larangan RBI tahun 2018. Status kripto di India tidak sepenuhnya ilegal namun juga tidak diatur secara jelas. Rancangan undang-undang tahun 2021 untuk melarang kripto swasta tidak pernah diajukan ke parlemen dan diskusi kebijakan terus mengalami penundaan berulang kali.

Faktor Ekonomi di Balik Penolakan India

Keengganan India untuk merangkul aset digital sebagian dapat dijelaskan oleh ketergantungan berat negara itu pada impor energi dan defisit transaksi berjalan yang persisten. Kerentanan posisi ini baru-baru ini terekspos ketika ketegangan dengan Iran mendorong harga minyak lebih tinggi, menggembungkan tagihan impor energi dan mendorong rupee ke rekor terendah.

Otoritas India khawatir bahwa adopsi kripto secara luas dapat mempercepat arus keluar modal, melewati saluran perbankan tradisional dan memperburuk defisit eksternal negara.

Sikap bertahan India ini kontras tajam dengan langkah negara-negara besar lainnya. Amerika Serikat justru tengah menyiapkan aturan kripto baru melalui SEC yang dijadwalkan diajukan bulan ini untuk mempermudah startup dan penggalangan dana. Eropa terus mengembangkan kerangka MiCA, sementara berbagai yurisdiksi lain berlomba-lomba menciptakan regulasi yang ramah inovasi.

CoinDesk telah menghubungi RBI untuk memberikan komentar resmi terkait dokumen yang bocor ini, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. Para analis memperkirakan keputusan akhir pemerintah India mengenai status hukum kripto akan menjadi salah satu faktor penentu arah industri aset digital di Asia Selatan dalam beberapa bulan mendatang.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar