Regulasi

Partai Penguasa Korea Selatan Usul Tunda Pajak Kripto ke 2029

Partai Penguasa Korea Selatan Usul Tunda Pajak Kripto ke 2029

Key Takeaways

Partai penguasa Korea Selatan usulkan penundaan pajak kripto 22% dari 2027 ke 2029 demi matangkan regulasi dan tunggu sistem pertukaran data CARF OECD.

Partai Demokrat selaku partai penguasa di Korea Selatan secara resmi mengusulkan penundaan implementasi pajak penghasilan aset kripto selama dua tahun ke depan, menggeser jadwal efektif dari 1 Januari 2027 menjadi 1 Januari 2029. Usulan amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan ini diajukan oleh anggota parlemen Park Min-kyu bersama pimpinan partai guna mencegah ketimpangan beban pajak yang tidak proporsional bagi investor domestik serta memberikan waktu yang cukup bagi regulator untuk merampungkan payung hukum Digital Asset Basic Act. Langkah ini menandai potensi penundaan keempat terhadap pungutan pajak virtual asset setelah sebelumnya berulang kali diundur dari rencana awal 2021, 2022, hingga 2025.

Menunggu Kesiapan Sistem Pertukaran Data Global CARF OECD

Alasan utama di balik pengajuan penundaan ini berkaitan erat dengan keterbatasan infrastruktur pelacakan transaksi luar negeri oleh otoritas perpajakan nasional Korea Selatan. Berdasarkan draf amendemen yang diajukan Park Min-kyu, pemungutan pajak penghasilan baru akan dimulai pada 1 Januari tahun kedua setelah Korea Selatan resmi memulai pertukaran informasi transaksi aset digital multilateral di bawah naungan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang digagas oleh OECD.

Jika pertukaran data tahap awal CARF berjalan sesuai jadwal pada tahun depan, sistem pelaporan transaksi internasional baru akan beroperasi penuh pada 2028, sementara Amerika Serikat dijadwalkan bergabung dalam kerangka pelaporan global tersebut pada 2029. Tanpa integrasi data bursa luar negeri, kantor perpajakan nasional dikhawatirkan hanya dapat menagih pajak dari pengguna bursa lokal seperti Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, sementara transaksi investor di platform asing luput dari pengawasan.

Ketimpangan pengawasan ini dinilai berisiko memicu eksodus modal besar-besaran dari bursa domestik menuju entitas lepas pantai yang belum terjangkau sistem pelaporan. Pihak parlemen menegaskan bahwa pemungutan pajak sebelum ekosistem pelaporan global matang tidak hanya menurunkan kepatuhan sukarela tetapi juga merugikan daya saing bursa kripto lokal yang bernaung di bawah Digital Asset Exchange Alliance (DAXA).

Prioritas Pengesahan Digital Asset Basic Act Sebelum Pajak

Selain kendala pelacakan transaksi lintas negara, pimpinan Partai Demokrat menegaskan bahwa pemerintah wajib mendahulukan penyelesaian kerangka hukum yang komprehensif bagi industri aset kripto sebelum membebankan pungutan fiskal. Pengesahan Digital Asset Basic Act fase lanjutan dipandang sebagai prasyarat mutlak untuk menciptakan aturan main yang adil, perlindungan konsumen yang kokoh, serta kepastian klasifikasi hukum untuk berbagai jenis transaksi terdesentralisasi.

Saat ini, ketiadaan standar akuntansi dan perpajakan yang jelas untuk instrumen kompleks seperti imbal hasil staking, distribusi token airdrop, likuiditas protokol decentralized finance (DeFi), hingga pinjaman kripto menimbulkan kebingungan besar di kalangan pelaku industri. Otoritas jasa keuangan dan asosiasi bursa mengeluhkan minimnya waktu persiapan teknis untuk membangun sistem pelaporan otomatis yang mampu membedakan nilai perolehan modal secara presisi.

Perwakilan bursa anggota DAXA dalam konsultasi kebijakan bersama Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel menyatakan bahwa pemaksaan jadwal pajak tanpa petunjuk teknis yang matang akan menciptakan sengketa pajak massal. Mereka mendukung penuh langkah penundaan agar otoritas dapat menyusun pedoman pelaporan yang realistis bersama para pengembang teknologi blockchain.

Ketentuan Tarif Pajak 22 Persen dan Dampak Pasar Kripto

Rancangan regulasi pajak aset kripto Korea Selatan menetapkan tarif pajak gabungan sebesar 22 persen, yang terdiri dari 20 persen pajak penghasilan nasional dan 2 persen pajak penghasilan daerah. Pungutan ini menyasar keuntungan bersih tahunan yang melebihi ambang batas pemotongan dasar sebesar 2,5 juta won atau sekitar 1.740 dolar AS, dihitung setelah mengurangkan biaya perolehan dan beban transaksi resmi.

Komunitas investor kripto menyambut positif sinyal penundaan ini karena memberikan kepastian hukum dan ruang bernapas bagi likuiditas pasar modal digital domestik. Bagi investor yang telah mengoleksi aset sebelum tanggal implementasi resmi, aturan peralihan akan menggunakan nilai pasar tertinggi saat aturan berlaku untuk mencegah pemajakan ganda atas keuntungan yang belum direalisasikan.

Parlemen Korea Selatan dijadwalkan menggelar pembahasan pleno terhadap amendemen ini dalam sesi legislatif reguler mendatang. Jika disetujui, penundaan hingga 2029 ini diharapkan memberikan stabilitas bagi pasar kripto Korea Selatan sekaligus menyelaraskan rezim perpajakan nasional dengan standar kepatuhan internasional OECD dan undang-undang perlindungan aset digital global.

Sumber: The Block & Yonhap

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar