Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan (KoFIU) secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran akses internet domestik terhadap dua operator kripto tanpa izin, TetherMax dan SuperTrust, pada Jumat (30/10/2026). Langkah penindakan tegas ini diambil setelah Digital Asset eXchange Alliance (DAXA) merujuk kedua platform tersebut beserta entitas modal ventura Aegis Ventures ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan penyedia layanan aset virtual (VASP). KoFIU melayangkan permintaan langsung kepada Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) untuk memutus akses situs web dan aplikasi seluler kedua operator guna melindungi investor ritel serta memitigasi risiko pencucian uang transnasional.
Penindakan KoFIU atas Rujukan Pelanggaran Regulasi oleh DAXA
Permohonan pemutusan akses yang diajukan KoFIU kepada KCSC menandai eskalasi pengawasan regulasi terhadap platform aset digital asing yang menargetkan warga Korea Selatan tanpa mengantongi izin resmi. Aliansi bursa terkemuka DAXA—yang beranggotakan lima bursa fiat won terbesar yakni Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax—menemukan indikasi kuat bahwa TetherMax, SuperTrust, dan Aegis Ventures menjalankan aktivitas bisnis perantara kripto tanpa memenuhi kewajiban pelaporan formal. Meskipun demikian, Aegis Ventures tidak dimasukkan dalam daftar pemblokiran akses web KCSC karena entitas tersebut tidak mengoperasikan portal publik maupun aplikasi seluler mandiri.
Berdasarkan Undang-Undang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu (Specified Financial Information Act), seluruh entitas yang memfasilitasi transaksi kripto bagi penduduk Korea Selatan diwajibkan mendaftar secara sah ke KoFIU. Pelanggaran terhadap beleid kepatuhan ketat ini mengancam pengelola platform dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda finansial maksimal sebesar 50 juta won. KoFIU menegaskan bahwa operator yang beroperasi di luar yurisdiksi pengawasan legal tidak hanya berisiko tinggi memfasilitasi tindak pidana pencucian uang, melainkan juga berpotensi mengaburkan transparansi kepemilikan dana nasabah.
Disparitas Biaya Transaksi dan Perlindungan Konsumen Ritel
Hasil audit dan tinjauan kepatuhan yang dilakukan otoritas pengawas pada Juni lalu mengungkap anomali signifikan pada struktur komisi yang dibebankan oleh operator ilegal tersebut. Rata-rata biaya transaksi pada platform yang diselidiki tercatat melonjak tajam dalam rentang 1,5 persen hingga 10 persen per transaksi. Angka batas atas sebesar 10 persen tersebut setara dengan 62 kali lipat lebih mahal dibandingkan rata-rata komisi transaksi di lima bursa resmi berdenominasi won anggota DAXA yang hanya mematok biaya sekitar 0,16 persen.
Tingginya beban komisi tanpa disertai mekanisme perlindungan dana yang memadai menempatkan pengguna ritel lokal pada risiko eksploitasi finansial yang parah. Otoritas menegaskan bahwa pengguna yang bertransaksi di bursa tidak terdaftar tidak dilindungi oleh skema jaminan simpanan maupun mekanisme pemisahan cadangan aset yang diwajibkan oleh Virtual Asset User Protection Act. Penindakan ini menjadi langkah preventif mendesak agar kerugian finansial akibat skema potongan rabat komisi atau klaim kemitraan palsu tidak meluas di kalangan komunitas kripto domestik.
Total 47 Platform Ditindak Demi Penegakan Standar Kepatuhan VASP
Pemblokiran terhadap TetherMax dan SuperTrust menambah panjang daftar entitas kripto tanpa izin yang ditindak oleh regulator keuangan Korea Selatan, di mana akumulasi platform ilegal yang dilaporkan kini telah mencapai total 47 perusahaan. Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan telah berhasil memutus akses jaringan lokal terhadap 27 bursa aset kripto luar negeri yang terbukti agresif mempromosikan layanan perdagangan spekulatif dan deposit fiat kepada investor lokal tanpa izin operasional.
Langkah represif pemutusan DNS dan blokir aplikasi ini mencerminkan komitmen tanpa kompromi otoritas Korea Selatan dalam menegakkan kedaulatan pasar modal digital dan kepatuhan standar internasional Travel Rule. KoFIU bersama DAXA menyatakan akan terus memantau lalu lintas transaksi lintas batas dan memperluas koordinasi dengan lembaga telekomunikasi nasional guna membersihkan ekosistem dari operator bayangan yang mengancam integritas sistem keuangan modern.
Sumber: TokenPost



