Jaksa Agung New York Letitia James secara resmi mengajukan permohonan penetapan putusan ke pengadilan federal agar memerintahkan pendiri platform perdagangan kripto dan valuta asing NovaTech, Cynthia Petion dan Eddy Petion, bersama entitas korporasi terkait membayar ganti rugi dan denda senilai total $1,37 miliar. Langkah hukum agresif ini diambil menyusul runtuhnya platform investasi tersebut yang terbukti mengoperasikan skema Ponzi berskala global dan merugikan puluhan ribu investor ritel dari berbagai negara bagian. Permohonan ganti rugi ini menuntut pengembalian dana pokok para investor serta tambahan beban bunga yang timbul akibat kerugian penipuan massal.
Rincian Tuntutan Ganti Rugi dan Bunga Dana Investor
Berdasarkan berkas pengadilan yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan Agung New York pada Kamis waktu setempat, otoritas menuntut pengembalian langsung dana modal investor sebesar $1,13 miliar ditambah beban bunga sebesar $232,5 juta. Permohonan penetapan kewajiban finansial ini merupakan tindak lanjut dari putusan wanprestasi peradilan atau default judgment yang telah dijatuhkan pada Agustus 2025 lalu, setelah pasangan suami istri Cynthia dan Eddy Petion beserta perusahaan terafiliasi mangkir dan menolak memberikan pembelaan resmi atas gugatan negara.
Selain menargetkan pasangan pendiri utama, Kantor Jaksa Agung mengumumkan kesepakatan damai terpisah senilai hampir $6 juta dengan empat promotor senior yang bertugas aktif merekrut anggota baru ke dalam jaringan NovaTech. Dana penyelesaian perdata dari para promotor tersebut dialokasikan langsung untuk memulihkan kerugian para korban yang mayoritas kehilangan seluruh tabungan mereka. Di luar skema utama NovaTech, jaksa juga menuntut kompensasi tambahan sebesar $6,15 juta termasuk bunga atas keterlibatan terdakwa dalam entitas penambangan kripto terdahulu, AWS Mining.
Modus Eksploitasi Komunitas Imigran dan Manipulasi Trading
Hasil penyelidikan komprehensif kejaksaan mengungkap bahwa lebih dari 11.000 warga New York menjadi korban langsung dari kolapsnya NovaTech dan AWS Mining dengan akumulasi kerugian mencapai puluhan juta dolar. Skema penipuan ini secara sengaja mengeksploitasi ikatan emosional dan kepercayaan komunitas imigran, khususnya warga diaspora Haiti, dengan menyusup ke kelompok doa keagamaan, saluran media sosial, serta jaringan percakapan WhatsApp tertutup sembari menjanjikan imbal hasil mingguan fantastis dan bonus rekrutmen berjenjang.
Dokumen penuntutan membeberkan fakta bahwa para investor telah menyetorkan aset kripto senilai total $1,16 miliar ke berbagai dompet digital NovaTech sepanjang periode operasional Agustus 2019 hingga Mei 2023. Namun, dari total akumulasi dana masif tersebut, manajemen hanya menyetorkan sekitar $26 juta ke penyedia likuiditas perdagangan resmi, B2Broker, untuk aktivitas trading riil. Sisa dana miliaran dolar lainnya diputar untuk membayar klaim keuntungan palsu investor lama dan dinikmati secara pribadi oleh para pengelola.
Runtuhnya Platform Investasi dan Penegakan Hukum Kripto
Jejak penipuan terdakwa berakar dari runtuhnya proyek penambangan kripto AWS Mining pada tahun 2019, yang kemudian didaur ulang oleh pasangan Petion menjadi platform trading NovaTech sebelum akhirnya membeku dan kolaps total pada Mei 2023. Saat platform menghentikan operasional, puluhan ribu nasabah mendapati saldo mereka terkunci permanen tanpa akses penarikan dana sepeser pun, memicu gelombang laporan penipuan sebelum Kejaksaan Agung New York melayangkan gugatan perdata resmi pada Juni 2024.
Tindakan tegas Kejaksaan Agung New York ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum industri aset digital, menegaskan bahwa regulator tidak segan mengejar pemulihan aset lintas yurisdiksi terhadap operator penipuan berkedok inovasi Web3. Otoritas penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memburu aliran dana gelap dan menyita aset para terdakwa guna memastikan para korban mendapatkan keadilan finansial maksimal di tengah maraknya eksploitasi skema piramida kripto.
Sumber: CoinTelegraph



