Pemerintah Korea Selatan bersama bank sentral Bank of Korea (BOK) resmi mengumumkan rencana amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transactions Act) pada tahun ini. Langkah legislasi strategis ini bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum formal bagi stablecoin sebagai instrumen pembayaran sah dalam transaksi transfer lintas batas. Kebijakan terpadu ini diumumkan secara terbuka dalam laporan status bisnis resmi yang diserahkan BOK kepada Majelis Nasional Korea Selatan dalam sesi audit parlemen, Jumat (23/10/2026). Inisiatif ini menandai babak baru pengawasan moneter terhadap peredaran aset digital bernilai stabil yang kian mendominasi arus devisa negara.
Harmonisasi Regulasi Valas dan Pengawasan Transaksi Lintas Batas
Penyusunan amandemen undang-undang valas ini menjadi respons langsung atas desakan Majelis Nasional pada audit tahun sebelumnya yang menginstruksikan bank sentral untuk memodernisasi infrastruktur pembayaran nasional sekaligus membangun kerangka pengawasan komprehensif aset digital. Melalui revisi regulasi ini, otoritas moneter Korsel berupaya menutup celah arbitrase hukum di mana peredaran stablecoin global seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) kerap lolos dari klasifikasi devisa konvensional meski difungsikan secara luas dalam transaksi remitansi serta perdagangan internasional.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan bersama Bank of Korea kini mematangkan parameter teknis bagi seluruh badan usaha yang memfasilitasi transaksi aset digital lintas negara. Berdasarkan draf kebijakan awal, entitas penyedia jasa aset virtual (VASP) dan lembaga keuangan perbankan yang memproses transfer stablecoin ke luar negeri wajib mengantongi otorisasi khusus serta memenuhi standar transparansi cadangan likuiditas demi memitigasi risiko pelarian modal (*capital flight*) serta pencucian uang ilegal lintas yurisdiksi.
Integrasi Jaringan Data Devisa dan Pelaporan Real-Time BOK
Sebagai pilar operasional pengawasan moneter, Bank of Korea mengonfirmasi tengah membangun sistem pemantauan aset virtual mandiri yang terhubung langsung dengan jaringan data devisa nasional (*foreign exchange data network*). Integrasi infrastruktur komprehensif ini memungkinkan regulator mendeteksi pergerakan modal digital dalam skala besar secara *real-time*, memetakan profil risiko likuiditas sistemik, serta memastikan seluruh penyedia jasa pembayaran kripto mematuhi kewajiban pelaporan berkala tanpa ada celah pelaporan yang terlewatkan.
Langkah pengetatan pengawasan ini juga dipicu oleh temuan riset berkala BOK yang menyoroti meluasnya adopsi stablecoin di pasar domestik Korea Selatan, termasuk fenomena lonjakan *kimchi premium* yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar won jika tidak dikendalikan oleh penyangga devisa memadai. Dengan mewajibkan seluruh penyelesaian transaksi stablecoin terdata rapi di jaringan devisa resmi, pemerintah Korsel memiliki visibilitas penuh terhadap keluar-masuknya likuiditas kripto institusional maupun pelaku pasar ritel berkapasitas transaksi tinggi.
Landasan Fase Kedua Undang-Undang Dasar Aset Digital
Kebijakan amandemen transaksi valuta asing ini dirancang untuk memperkuat dan melengkapi implementasi fase kedua dari Undang-Undang Dasar Aset Digital (Digital Asset Basic Act) yang tengah digodok parlemen bersama Komisi Jasa Keuangan (FSC). Regulasi lapis kedua tersebut berfokus pada standarisasi penerbitan stablecoin resmi berbasis won, kriteria ketat tata kelola emiten berlisensi, audit berkala pihak ketiga, serta perlindungan rasio cadangan jaminan 1:1 terhadap instrumen kas berdaulat dan surat utang negara berjangka pendek.
Langkah terkoordinasi antara bank sentral, kementerian keuangan, dan otoritas pengawas menegaskan komitmen kuat Korea Selatan dalam merangkul inovasi aset terdesentralisasi tanpa mengorbankan kedaulatan moneter nasional. Pasar kripto domestik yang sebelumnya hanya diatur pada aspek perlindungan konsumen bursa kini melangkah maju menuju integrasi penuh dengan arsitektur perbankan global, menempatkan instrumen stablecoin yang patuh regulasi sebagai pilar modernisasi sistem penyelesaian keuangan masa depan.
Sumber: The Block



