Keamanan

Israel Ekstradisi Peretas Nomad Bridge $2,8 Juta usai Putusan MA

Israel Ekstradisi Peretas Nomad Bridge $2,8 Juta usai Putusan MA

Key Takeaways

Israel resmi mengekstradisi Alexander Block ke AS atas peretasan Nomad Bridge $2,8 juta setelah MA menolak pembelaan eksploitasi kode sistem terdesentralisasi.

Pemerintah Israel resmi mengekstradisi seorang warga negara ganda Israel-Rusia ke Amerika Serikat pada Kamis dini hari untuk menghadapi dakwaan pencurian aset kripto senilai $2,8 juta (sekitar Rp44,5 miliar) dari protokol lintas rantai Nomad Bridge. Kantor Kejaksaan Agung Israel mengumumkan penyerahan tersangka bernama Alexander Block, yang sebelumnya dikenal sebagai Alexander Gurevich, kepada otoritas penegak hukum AS setelah seluruh upaya banding yudisialnya kandas. Keputusan ekstradisi ini menandai kemenangan penting bagi yurisdiksi federal AS dalam menindak pelaku kejahatan siber lintas negara dan membongkar eksploitasi smart contract yang berujung pada kerugian ratusan juta dolar di sektor desentralisasi keuangan (DeFi).

Kronologi Penangkapan dan Dakwaan Federal AS

Alexander Block ditangkap aparat keamanan Israel di Bandara Ben Gurion pada Mei 2025 saat hendak menaiki penerbangan menuju Rusia. Penangkapan tersebut terjadi tak lama setelah ia mengubah nama belakangnya dari Gurevich menjadi Block serta memperoleh paspor baru guna menghindari pelacakan intelijen. Sebelumnya, dewan juri federal (grand jury) di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California telah mendakwa Block pada Agustus 2023 atas empat tuduhan penipuan komputer (computer fraud), satu dakwaan pengangkutan properti curian lintas negara bagian, dan tiga dakwaan pencucian uang.

Otoritas Departemen Kehakiman AS (DOJ) kemudian secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi pada Desember 2024. Pengadilan Distrik Yerusalem menyetujui ekstradisi tersebut pada Juli 2025 sebelum akhirnya Block mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Israel. Dalam dokumen dakwaan, jaksa federal membeberkan bahwa Block beroperasi di bawah nama pengguna (username) "Bitlik". Ia memanfaatkan kerentanan kritis smart contract Nomad pasca-pembaruan perangkat lunak pada Juni 2022, yang memungkinkan pengguna mencairkan token di satu blockchain tanpa perlu mengunci aset setara pada jaringan asalnya.

Modus Eksploitasi Nomad Bridge dan Pemerasan Bounty

Berdasarkan berkas ekstradisi federal, Block melakukan enam transaksi uji coba sebelum mengeksekusi empat transfer utama pada 1 Agustus 2022. Dari aksi tersebut, ia sukses menguras berbagai token kripto senilai lebih dari $2,8 juta ke dompet pribadinya. Guna mengaburkan jejak transaksi dan menyamarkan asal-usul dana, Block memindahkan aset jarahan melalui sejumlah dompet perantara dan menukarkannya ke berbagai mata uang kripto alternatif sebelum berupaya mencairkannya.

Tindakan peretasan awal yang dieksekusi oleh Block secara tidak langsung mengekspos celah keamanan Nomad ke publik. Hal ini memicu gelombang serangan tiruan massal (copycat exploit) oleh puluhan pengguna lain yang menguras brankas kontrak Nomad hingga kehilangan total $186 juta dalam hitungan jam. Beberapa hari pasca-kejadian, Block sempat mengembalikan sebagian kecil token dan menghubungi pejabat senior Nomad melalui aplikasi Telegram. Ia menawarkan pengembalian sisa dana curian dengan syarat pembayaran imbalan (bug bounty) atas temuannya, namun kemudian memutus komunikasi sepihak hingga pengelola protokol melaporkan kasus ini ke Biro Investigasi Federal (FBI).

Penolakan Doktrin Code is Law oleh Mahkamah Agung

Dalam memori bandingnya di hadapan Mahkamah Agung Israel, tim kuasa hukum Block berargumen bahwa transaksi tersebut legal karena mengeksekusi fungsi otomasi yang tersedia dalam sistem perangkat lunak Nomad. Pihak pembela juga mengklaim bahwa transparansi catatan transfer pada buku besar publik (blockchain explorer) menggugurkan unsur pidana pencucian uang. Namun, Presiden Mahkamah Agung Isaac Amit menolak seluruh pembelaan tersebut secara tegas dan mengukuhkan perintah ekstradisi.

Mahkamah Agung Israel menegaskan prinsip yurisprudensi penting bahwa memanfaatkan kelemahan kode pemrograman tetap merupakan tindak pidana penyusupan komputer ilegal (unlawful computer intrusion), meskipun kode perangkat lunak secara teknis memproses transaksi tersebut. Majelis hakim juga menetapkan bahwa visibilitas transaksi on-chain tidak serta-merta mengidentifikasi identitas asli pemilik dompet maupun menghapus niat jahat untuk menyembunyikan aliran dana. Penegasan hukum ini menjadi preseden global yang meruntuhkan narasi "code is law" yang kerap dijadikan tameng impunitas oleh peretas Web3.

Sumber: Decrypt

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar