Parlemen Jepang pada Rabu (15/7) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) yang membawa aset kripto ke dalam kerangka aturan pasar keuangan tradisional. Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam kebijakan aset digital negara matahari terbit tersebut.
Aset Kripto Kini Diatur Sebagai Aset Keuangan
Revisi ini mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan, memindahkan pengawasannya dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) yang sebelumnya hanya memperlakukan aset digital sebagai instrumen pembayaran, ke dalam rezim FIEA yang jauh lebih ketat dan komprehensif.
Aturan Insider Trading Pertama untuk Pasar Kripto
Perubahan paling signifikan dari regulasi baru ini adalah pemberlakuan aturan insider trading untuk pertama kalinya di pasar kripto Jepang. Penerbit token, bursa, dan pelaku pasar lainnya kini dilarang melakukan perdagangan saat memiliki akses ke informasi material yang belum dipublikasikan. Pelanggaran insider trading dapat diganjar hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal 5 juta yen, atau keduanya.
Sanksi Diperberat hingga 10 Tahun Penjara
Hukuman bagi perusahaan yang beroperasi tanpa registrasi juga diperberat secara drastis. Masa penjara maksimal naik dari tiga tahun menjadi 10 tahun, sementara denda melonjak dari sekitar 3 juta yen menjadi 10 juta yen. Ini merupakan sinyal tegas bahwa Jepang tidak akan mentoleransi operator kripto yang tidak patuh.
Regulasi baru ini juga mengubah terminologi bagi bisnis kripto yang terdaftar, dari yang sebelumnya disebut cryptocurrency exchange menjadi cryptocurrency trading company. Perubahan nama ini mencerminkan peran yang lebih luas yang kini diberikan regulator kepada sektor aset digital, setara dengan perusahaan perdagangan instrumen keuangan tradisional.
Selaras dengan Tren Regulasi Global
Langkah Jepang ini sejalan dengan tren global di mana regulator semakin mengadopsi kerangka keuangan yang sudah ada untuk mengawasi kripto, alih-alih menciptakan aturan yang sepenuhnya terpisah. Afrika Selatan misalnya baru saja menerbitkan panduan pajak kripto pada awal Juli, sementara regulator AS terus mengklarifikasi penerapan hukum sekuritas dan komoditas terhadap aset digital.
Dampak bagi Industri dan Investor
Bagi industri kripto di Jepang, yang merupakan salah satu pasar paling matang di Asia, regulasi ini membawa kepastian hukum yang lebih besar sekaligus standar kepatuhan yang lebih tinggi. Investor ritel akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, namun bursa dan startup kripto harus bersiap menghadapi biaya kepatuhan yang meningkat signifikan.
Pengesahan revisi FIEA ini juga terjadi di tengah dinamika pasar yang positif, dengan Bitcoin yang baru saja menyentuh level $64.800 pasca data inflasi AS yang mendingin. Kepastian regulasi dari Jepang dapat menjadi katalis tambahan bagi sentimen pasar kripto di kawasan Asia Pasifik ke depannya.



