Regulasi

Block Bayar Denda Damai $764 Juta ke DOJ Imbas Celah AML Cash App

Block Bayar Denda Damai $764 Juta ke DOJ Imbas Celah AML Cash App

Key Takeaways

Block sepakati denda damai $764 juta dengan DOJ atas investigasi anti-pencucian uang Cash App, saat laba kotor bitcoin kuartal ketiga perseroan merosot 50%.

Perusahaan teknologi pembayaran besutan Jack Dorsey, Block Inc., mencapai kesepakatan prinsip untuk membayar denda damai sebesar $764 juta (sekitar Rp12,2 triliun) kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Kesepakatan yang terungkap dalam dokumen keterbukaan informasi kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) tertanggal 3 November 2026 ini bertujuan menyelesaikan penyelidikan federal atas kegagalan sistem anti-pencucian uang (AML) pada aplikasi Cash App. Nilai penyelesaian moneter tersebut melampaui perolehan laba kuartal ketiga perseroan yang dilaporkan sebesar $566 juta, sekaligus bertepatan dengan anjloknya laba kotor perdagangan bitcoin Cash App sebesar 50 persen.

Kesepakatan Penangguhan Penuntutan dan Restrukturisasi Denda $964 Juta

Berdasarkan dokumen pengarsipan SEC, resolusi hukum ini mencakup skema penangguhan penuntutan pidana (Deferred Prosecution Agreement atau DPA) selama tiga tahun. DOJ sebelumnya menuduh Block melanggar ketentuan Bank Secrecy Act (BSA) karena tidak memelihara program kepatuhan anti-pencucian uang yang efektif pada operasional Cash App. Komponen moneter kotor dari penyelesaian kasus ini sebenarnya mencapai sekitar $964 juta, namun dipotong menjadi $764 juta setelah memperhitungkan kredit pemotongan dari penyelesaian denda regulator terdahulu.

Manajemen Block menyatakan telah menyisihkan seluruh dana $764 juta tersebut dalam pos cadangan keuangan pada neraca perseroan. Penyelidikan Departemen Kehakiman ini bermula sejak tahun 2023, menyusul rilis laporan investigasi dari lembaga riset short-seller Hindenburg Research. Laporan tersebut menuduh Cash App menggelembungkan metrik pengguna aktif melalui pembiaran akun ganda dan akun palsu, serta menerapkan prosedur uji kelayakan nasabah (KYC) yang longgar sehingga memfasilitasi transaksi ilegal, penipuan, dan pencucian uang.

Meskipun Block secara konsisten membantah tuduhan Hindenburg Research sebagai klaim yang menyesatkan, tekanan kepatuhan terus meningkat dari berbagai lembaga pengawas. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang sempat menggelar investigasi terpisah terhadap praktik kepatuhan Block telah resmi menutup peninjauannya pada Maret lalu tanpa merekomendasikan tindakan penegakan hukum perdata, memusatkan penyelesaian hukum moneter pada ranah pidana federal DOJ.

Riwayat Sanksi Kepatuhan New York dan Rekam Jejak Pengawasan Transaksi

Penyelesaian denda federal ini melanjutkan tindakan disipliner yang dijatuhkan oleh regulator perbankan dan keuangan negara bagian New York (NYDFS) pada April 2025. Saat itu, regulator New York mendenda Block sebesar $40 juta setelah menemukan celah kepatuhan yang sangat serius pada arsitektur pengawasan internal Cash App. Otoritas menemukan bahwa tumpukan peringatan transaksi mencurigakan yang belum tertangani melonjak drastis dari sekitar 18.000 peringatan pada 2018 menjadi lebih dari 169.000 peringatan pada 2020.

Temuan forensik regulator saat itu juga menyoroti kelemahan fatal pada sistem penyaringan otomatis transaksi aset digital Cash App. Salah satu modul penyaringan bursa internal Block terbukti tidak secara otomatis memblokir pengiriman transfer bitcoin ke alamat dompet yang terkait dengan pendanaan terorisme internasional, kecuali eksposur transfer tersebut telah melampaui ambang batas 10 persen. Ketiadaan kontrol otomatis ini dinilai membuka celah rentan bagi eksfiltrasi aset kripto tanpa pemantauan real-time.

Langkah penyelesaian dengan DOJ ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh Block untuk menghindari tuntutan pidana terbuka yang dapat mencabut izin operasional pemancar uang (Money Transmitter Licenses) perseroan di seluruh yurisdiksi AS. Selama masa penangguhan penuntutan tiga tahun, perseroan diwajibkan memperketat seluruh gerbang kepatuhan AML, menuntaskan tumpukan backlog pengawasan transaksi, serta menyerahkan laporan audit independen secara berkala kepada penegak hukum federal.

Kinerja Ekosistem Bitcoin Tertekan Akibat Pemangkasan Biaya Transaksi

Bersamaan dengan rilis kesepakatan damai penegakan hukum tersebut, Block melaporkan penurunan tajam pada kontribusi pendapatan perdagangan aset digital di platform Cash App. Laba kotor dari ekosistem bitcoin perseroan merosot tajam hingga 50 persen pada kuartal ketiga menjadi $52 juta, dibandingkan perolehan sebesar $104 juta pada kuartal yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan bruto yang bersumber dari volume transaksi bitcoin juga terkoreksi 11 persen secara tahunan menjadi $1,8 miliar.

Manajemen Block mengonfirmasi bahwa penurunan laba perdagangan kripto ini merupakan dampak langsung dari kebijakan perseroan yang memangkas struktur biaya transaksi (trading fees) pada transaksi bitcoin tertentu di Cash App guna menjaga daya saing pasar. Kendati lini bisnis kripto mengalami penyusutan profitabilitas, kinerja agregat perseroan tetap mencatatkan ekspansi yang solid. Total laba kotor perseroan secara keseluruhan melonjak 22 persen menjadi $3,24 miliar pada kuartal ketiga, didorong oleh pertumbuhan volume pinjaman dan aktivitas pembayaran ritel.

Penyelesaian sengketa regulasi senilai ratusan juta dolar ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh entitas fintech dan gateway pembayaran kripto arus utama di Amerika Serikat. Penegak hukum federal kini tidak lagi mentolerir pertumbuhan volume pengguna yang mengorbankan standar verifikasi identitas dan penyaringan anti-pencucian uang, menjadikan integrasi kepatuhan ketat setara perbankan sebagai prasyarat mutlak dalam memfasilitasi transaksi bitcoin ritel berskala massal.

Sumber: CoinDesk, SEC Filings

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar