Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) bersama aparat penegak hukum dari 21 negara berhasil memulihkan dana kejahatan siber senilai lebih dari $105 juta (sekitar Rp1,65 triliun) dan membongkar fasilitas penambangan kripto ilegal lintas negara di Afrika. Dalam penindakan berskala global bertajuk Operasi Serengeti III yang berlangsung dari 29 Juni hingga 31 Agustus 2026, petugas mengidentifikasi 65.929 korban dengan estimasi kerugian finansial terhubung mencapai lebih dari $385 juta. Operasi terkoordinasi ini menyasar sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan ekosistem aset digital untuk penipuan investasi, peretasan email bisnis, hingga pemerasan digital.
Keberhasilan penindakan ini menandai salah satu operasi penegakan hukum terbesar di kawasan Afrika yang secara spesifik menyasar infrastruktur pencucian uang kripto. Penyelidikan intensif mengungkap bahwa para pelaku secara sistematis menggunakan aset kripto untuk menyamarkan hasil kejahatan lintas yurisdiksi, memanfaatkan celah regulasi di pasar berkembang serta pencurian listrik berskala industri untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Penggerebekan Fasilitas Tambang Kripto Ilegal dan Sindikat Pencucian Uang di Angola
Di Angola, tim investigasi gabungan berhasil menggerebek dan membongkar dua pusat penambangan kripto ilegal berskala masif. Aparat menangkap sembilan tersangka utama serta menyita lebih dari 2.000 unit perangkat keras penambangan (mining rig) canggih. Selain perangkat keras penambangan, petugas menyita enam stasiun gardu trafo distribusi listrik ilegal yang nilainya diperkirakan melampaui $1 juta. Fasilitas tanpa izin ini menyedot daya listrik negara secara masif untuk menjalankan mesin penambangan kripto secara sembunyi-sembunyi.
Sementara itu di Nigeria, aparat kepolisian menangkap tersangka utama kasus penipuan investasi internasional yang dipromosikan melalui berbagai aplikasi pesan instan. Penyidik berhasil melacak jejak transaksi kriminal senilai lebih dari $2,4 juta yang sebagian besar dicuci melalui serangkaian transaksi transfer kripto berlapis guna mengaburkan sumber dana aslinya dari para korban.
Di Uganda, operasi gabungan melumpuhkan dua sindikat penipuan transnasional dan menangkap 365 warga negara asing yang mengoperasikan call center ilegal. Sindikat tersebut menggunakan skrip terstruktur, platform perdagangan kripto palsu, serta situs web bodong untuk meyakinkan para pensiunan di berbagai negara Asia agar menanamkan tabungan pensiun mereka ke dalam peluang investasi fiktif yang tidak pernah ada.
Data Penindakan Global Operasi Serengeti III dan Kolaborasi Sektor Swasta
Berdasarkan data resmi Interpol, Operasi Serengeti III menghasilkan penangkapan 1.462 tersangka di 21 negara dan melumpuhkan 10.909 jaringan server berbahaya yang digunakan untuk melancarkan serangan siber. Penindakan ini juga berhasil membekuk seorang pelaku di Nigeria yang menjalankan operasi phishing dan pembobolan email bisnis dengan database rampasan lebih dari 2,1 juta alamat email, serta 30 tersangka sindikat siber terorganisir di Republik Kongo.
Direktur Kejahatan Siber Interpol, Neal Jetton, menegaskan bahwa sindikat kejahatan siber modern beroperasi tanpa batas wilayah dengan mengeksploitasi inovasi teknologi untuk memangsa korban dalam skala masif. 'Jaringan kejahatan siber beroperasi tanpa memedulikan batas negara, mengeksploitasi teknologi untuk menargetkan korban dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya,' ujar Neal Jetton dalam pernyataan resminya terkait keberhasilan penegakan hukum tersebut.
Operasi ini turut didukung oleh aliansi strategis bersama perusahaan keamanan siber dan analitik terkemuka di sektor swasta, termasuk Group-IB, Kaspersky, firma analitik on-chain Uppsala Security, dan Meta. Keterlibatan perusahaan analitik blockchain menjadi kunci vital dalam menelusuri aliran dana kripto terdistribusi, memetakan dompet digital penampung, dan membekukan aset sebelum sempat ditarik oleh para sindikat ke rekening luar negeri.
Implikasi Terhadap Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto Global
Operasi Serengeti III mempertegas kesinambungan tindakan penegakan hukum global menyusul Operasi Catalyst pada 2025 yang sebelumnya menandai aliran dana ilegal senilai $260 juta di enam negara Afrika. Fakta bahwa tambang kripto ilegal mengandalkan pencurian infrastruktur listrik nasional menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pusat komputasi berdaya tinggi kini bertransformasi menjadi isu stabilitas energi nasional, bukan sekadar ranah kepatuhan perbankan semata.
Di sisi lain, keberhasilan pelacakan on-chain oleh Uppsala Security dan mitra penegak hukum meruntuhkan mitos bahwa transaksi mata uang kripto kebal terhadap hukum dan anonim secara mutlak. Jejak buku besar terdistribusi yang transparan justru memberikan bukti forensik digital permanen yang memungkinkan aparat melacak transaksi berlapis dari satu dompet ke dompet lainnya hingga ke titik pencairan (off-ramp) di bursa terpusat.
Langkah terpadu Interpol ini diproyeksikan akan mendorong percepatan harmonisasi regulasi Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT) di kawasan negara berkembang. Bagi pelaku industri aset digital yang patuh, penertiban terhadap entitas gelap dan sindikat ilegal ini memberikan katalis positif dalam membersihkan reputasi ekosistem kripto dari instrumen kejahatan siber global.



