Dewan Legislatif Hong Kong resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Inland Revenue (Amendment) Bill 2026 pada Rabu (04/11/2026), yang mewajibkan seluruh bursa aset virtual dan penyedia layanan kripto mengumpulkan data transaksi nasabah untuk kepentingan perpajakan internasional. Regulasi baru ini mengadopsi standar global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang digagas oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), menandai langkah agresif yurisdiksi keuangan terkemuka Asia tersebut dalam menutup celah penghindaran pajak lintas negara.
Mandat CARF OECD dan Kewajiban Pelaporan Bursa Kripto
Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan, seluruh bursa mata uang kripto dan perantara aset digital berlisensi di Hong Kong diwajibkan memulai pencatatan dan uji tuntas (due diligence) data identitas nasabah secara terperinci mulai 1 Januari 2027. Data yang wajib dikumpulkan mencakup nama lengkap, alamat domisili, nomor identifikasi pajak (TIN), status residensi pajak, hingga riwayat lengkap volume transaksi tahunan setiap investor.
Kewajiban pelaporan ini tidak hanya menyasar transaksi jual-beli aset kripto dengan mata uang fiat, tetapi juga mencakup aktivitas pertukaran antar-token (crypto-to-crypto swaps) serta pengiriman dana ke dompet eksternal pribadi (unhosted wallets). Mulai tahun 2028, Departemen Pendapatan Dalam Negeri Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD) akan membagikan data agregat tahunan tersebut secara otomatis kepada otoritas pajak di negara mitra tempat nasabah terdaftar sebagai wajib pajak.
Langkah ini memperluas pengawasan ketat yang telah dibangun Hong Kong sejak peluncuran rezim lisensi bursa kripto wajib pada Juni 2023. Jika sebelumnya pengawasan berfokus pada pencegahan pencucian uang (AML) dan kepatuhan operasional lokal, undang-undang perpajakan teranyar ini memastikan bahwa platform terdaftar tidak dapat lagi dimanfaatkan sebagai suaka pajak (tax haven) oleh entitas asing.
Pernyataan Resmi Christopher Hui dan Jadwal Implementasi Bertahap
Sekretaris Layanan Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui, menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut dan menegaskan bahwa penyelarasan dengan standar OECD sangat krusial bagi kredibilitas kota itu sebagai pusat keuangan global. Menurut Hui, transparansi fiskal justru akan memperkuat keyakinan institusi keuangan internasional untuk menempatkan modal jangka panjang di sektor aset digital Hong Kong tanpa kekhawatiran benturan yurisdiksi.
"Hong Kong senantiasa mendukung upaya internasional dalam meningkatkan transparansi pajak dan memberantas penghindaran pajak lintas batas. Penerapan standar internasional terbaru untuk pertukaran informasi otomatis dalam perpajakan sangat penting guna mempertahankan reputasi Hong Kong sebagai pusat keuangan dan perdagangan internasional. Menyelaraskan diri dengan standar terbaru akan memperkuat kepercayaan penyedia layanan aset kripto, institusi keuangan, dan pengguna aset digital untuk beroperasi serta menanamkan modal jangka panjang di Hong Kong," ujar Christopher Hui dalam pernyataan resminya.
Selain kerangka CARF untuk aset kripto, undang-undang ini juga memperbarui implementasi Common Reporting Standard (amended CRS) yang akan mulai berlaku efektif pada 2028, dengan pertukaran data perdana dijadwalkan pada 2029. Departemen Pendapatan Dalam Negeri (IRD) menyatakan telah membentuk tim khusus untuk memberikan asistensi teknis kepada para pelaku industri aset kripto agar proses integrasi sistem pelaporan berjalan mulus dan memberikan kepastian hukum.
Implikasi Strategis bagi Investor dan Dinamika Regulasi Asia
Pengesahan regulasi CARF di Hong Kong memberikan sinyal kuat terhadap konvergensi pengawasan fiskal aset kripto di kawasan Asia Timur, terutama ketika yurisdiksi tetangga seperti Korea Selatan masih memperdebatkan penundaan pajak domestik mereka hingga 2029. Dengan kepastian hukum di Hong Kong, investor institusi yang memanfaatkan entitas berbasis di Hong Kong kini memiliki garis waktu kepatuhan yang definitif, menghilangkan spekulasi regulasi yang sempat membayangi pasar.
Meskipun pertukaran data antar-negara akan berjalan otomatis, pemerintah Hong Kong menegaskan bahwa seluruh proses pertukaran informasi dilakukan berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocal basis) serta perlindungan kerahasiaan data tingkat tinggi. Informasi nasabah tidak akan dipublikasikan ke ranah umum dan hanya dapat diakses oleh otoritas perpajakan resmi dari yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian bilateral atau multilateral.
Para analis industri menilai kebijakan ini akan mendorong bursa-bursa kripto di Hong Kong untuk segera meningkatkan kapasitas kepatuhan infrastruktur teknologi mereka. Bagi ekosistem Web3 global, penerapan CARF di Hong Kong membuktikan bahwa status ramah kripto (crypto-friendly) tidak berarti kelonggaran fiskal, melainkan integrasi matang ke dalam sistem keuangan internasional yang transparan dan akuntabel.



