Regulasi

BREAKING: Taiwan Sahkan UU Kripto Komprehensif, Ancaman Penjara 7 Tahun

BREAKING: Taiwan Sahkan UU Kripto Komprehensif, Ancaman Penjara 7 Tahun

Key Takeaways

Parlemen Taiwan resmi mengesahkan Virtual Asset Service Act, mewajibkan lisensi bagi seluruh VASP dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda hingga NT$200 juta bagi pelanggar.

Parlemen Taiwan secara resmi mengesahkan Undang-Undang Layanan Aset Virtual (Virtual Asset Service Act) pada Selasa (30/6) dalam pembacaan ketiga di Legislative Yuan. Regulasi ini menjadi tonggak bersejarah bagi industri kripto Taiwan yang selama ini hanya berada dalam pengawasan anti-pencucian uang (AML) dasar. RUU kini telah diserahkan kepada Presiden Lai Ching-te untuk penandatanganan formal yang diantisipasi dalam sepuluh hari ke depan.

Lisensi Wajib untuk Seluruh VASP

UU baru ini mewajibkan seluruh penyedia layanan aset virtual (VASP), termasuk bursa kripto dan platform perdagangan, untuk memperoleh lisensi eksplisit dari Financial Supervisory Commission (FSC) sebelum beroperasi secara legal di negara tersebut. Platform yang telah terdaftar untuk kepatuhan AML akan diberikan masa tenggang 12 bulan untuk mengajukan permohonan lisensi dan total 21 bulan untuk mendapatkan persetujuan penuh dari FSC beserta izin lain yang diperlukan.

Standar yang ditetapkan dalam undang-undang ini jauh lebih ketat dibandingkan rezim sebelumnya. VASP diwajibkan memenuhi perlindungan keamanan siber yang lebih tinggi, memisahkan dana nasabah dari aset perusahaan, serta memperkuat tata kelola internal dan manajemen risiko. Ini menandai pergeseran signifikan dari pengawasan AML dasar menuju pengawasan regulasi skala penuh yang selama ini dinanti-nanti oleh pelaku industri.

Aturan Ketat Stablecoin dan Cadangan 100 Persen

Ketentuan khusus juga diberlakukan bagi bisnis stablecoin. Penerbit stablecoin harus mendapatkan persetujuan dari bank sentral Taiwan dan FSC secara bersamaan, serta menjaga cadangan aset 100 persen setiap saat tanpa pengecualian. Langkah ini sejalan dengan peringatan terbaru dari Bank for International Settlements (BIS) mengenai risiko nilai tukar mata uang asing yang ditimbulkan oleh stablecoin yang dipatok ke dolar AS di berbagai yurisdiksi.

Sanksi Pidana: Penjara 7-10 Tahun

Sanksi bagi pelanggar aturan ini termasuk yang terberat di kawasan Asia. Operasi platform kripto atau layanan stablecoin tanpa izin dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga NT$100 juta atau sekitar $3,14 juta. Sementara itu, pelaku penipuan pasar atau manipulasi harga menghadapi sanksi yang lebih berat lagi: tiga hingga sepuluh tahun penjara dan denda mulai dari NT$10 juta hingga NT$200 juta atau sekitar $6,28 juta.

Implikasi Global dan Pelajaran untuk Indonesia

Setelah ditandatangani presiden, Executive Yuan akan menetapkan tanggal mulai resmi aturan ini. Taiwan kini bergabung dengan yurisdiksi seperti Uni Eropa dengan MiCA, Hong Kong, Singapura, dan Jepang yang telah lebih dulu menerapkan kerangka regulasi kripto yang komprehensif. Langkah ini memperkuat posisi Taiwan sebagai salah satu pusat inovasi teknologi yang tetap menjunjung tinggi perlindungan investor dan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan tegas Taiwan ini juga mencerminkan tren global di mana regulator semakin serius mengawasi ruang aset digital pasca berbagai insiden besar seperti runtuhnya FTX dan Terra/LUNA. Dengan mewajibkan pemisahan dana nasabah dan cadangan 100 persen untuk stablecoin, Taiwan mengadopsi pendekatan yang mengutamakan keamanan konsumen di atas segalanya.

Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi studi kasus penting mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti sedang dalam proses transisi pengawasan aset kripto menuju kerangka yang lebih ketat per Januari 2025. Model lisensi penuh, pemisahan dana nasabah, dan rezim sanksi yang tegas seperti yang diterapkan Taiwan dapat menjadi referensi berharga bagi regulator Indonesia dalam menyusun aturan main industri kripto nasional yang lebih matang dan melindungi investor ritel.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar