Regulasi

BREAKING: Singapura Flag Hyperliquid, Indonesia Wajibkan FinFluencer Bersertifikasi

BREAKING: Singapura Flag Hyperliquid, Indonesia Wajibkan FinFluencer Bersertifikasi

Key Takeaways

Otoritas Moneter Singapura (MAS) memasukkan Hyperliquid ke Investor Alert List, sementara Indonesia mewajibkan sertifikasi bagi influencer yang merekomendasikan aset kripto di media sosial.

Gelombang regulasi baru di Asia kembali mengguncang industri kripto. Dalam 24 jam terakhir, dua negara Asia Tenggara mengambil langkah tegas yang berdampak langsung pada ekosistem aset digital.

MAS Singapura Masukkan Hyperliquid ke Investor Alert List

Otoritas Moneter Singapura (MAS) secara resmi menambahkan bursa perpetuals terdesentralisasi Hyperliquid ke dalam Investor Alert List pada Jumat pekan lalu. Investor Alert List merupakan mekanisme perlindungan konsumen yang mengidentifikasi entitas yang mungkin dipersepsikan secara keliru sebagai berlisensi atau diatur oleh MAS. Pencantuman ini tidak berarti larangan atau tindakan penegakan hukum, melainkan sinyal peringatan kepada investor ritel Singapura.

Hyperliquid dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengklaim memiliki lisensi atau otorisasi dari MAS, dan menegaskan bahwa infrastruktur permissionless mereka tidak mengalami perubahan apa pun. Masuknya Hyperliquid ke daftar ini terjadi hanya dua pekan setelah MAS menambahkan bursa kripto Bybit pada 17 Juni, serta KuCoin dan Bitget yang sudah lebih dulu tercantum dalam daftar tersebut.

Langkah MAS ini menandakan pengawasan yang semakin ketat terhadap platform kripto yang beroperasi tanpa izin di yurisdiksi Singapura, termasuk bursa terdesentralisasi yang selama ini berada di area abu-abu regulasi. Para analis menilai langkah ini sebagai bagian dari tren global regulator untuk memperluas cakupan pengawasan mereka ke ranah DeFi.

Indonesia Wajibkan Sertifikasi Kompetensi untuk FinFluencer Kripto

Sementara itu, Indonesia mengambil pendekatan berbeda dengan fokus pada ekosistem pemasaran kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi para influencer yang merekomendasikan aset keuangan digital termasuk kripto.

Aturan yang diumumkan pada Rabu lalu ini menyatakan bahwa individu yang merekomendasikan aset digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi, kecuali mereka sudah tunduk pada persyaratan perizinan terpisah. Influencer hanya boleh merekomendasikan aset digital yang terdaftar di bursa resmi, dan penyedia layanan yang mereka rekomendasikan juga harus berlisensi.

Kampanye pemasaran harus dilakukan melalui perusahaan jasa keuangan yang teregulasi, yang bertanggung jawab penuh atas konten promosi yang disebarkan. Materi promosi wajib didistribusikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan tersebut.

Indonesia kini bergabung dengan semakin banyak yurisdiksi yang memperketat pengawasan terhadap financial influencer atau "finfluencer." Australia dan Inggris telah lebih dulu memperkenalkan aturan lebih luas untuk promosi investasi, sementara Filipina mengadopsi pembatasan pemasaran yang spesifik untuk aset kripto.

Korea Selatan Denda Bithumb $136.000 atas Pelanggaran Data Pribadi

Di sisi lain, berita dari Korea Selatan juga menambah panjang daftar pengetatan regulasi di Asia. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar $136.000 kepada bursa kripto Bithumb atas pelanggaran aturan perlindungan data pribadi.

Investigasi PIPC menemukan bahwa Bithumb telah mentransfer informasi pribadi pengguna ke luar negeri tanpa persetujuan terpisah dari subjek data. Pelanggaran terjadi saat Bithumb membagikan order book USDT mereka dengan BingX antara September dan November 2025, serta membagikan data pengguna ke 13 bursa luar negeri lainnya.

Kasus Bithumb ini menjadi pengingat serius bagi pelaku industri kripto bahwa kepatuhan regulasi tidak hanya mencakup aspek keuangan dan perizinan, tetapi juga perlindungan data pribadi pengguna yang semakin menjadi perhatian regulator di seluruh dunia.

Dampak Bagi Industri Kripto Asia

Rentetan langkah regulasi di tiga negara Asia ini menegaskan bahwa kawasan tersebut terus menjadi salah satu yurisdiksi paling aktif dalam membentuk kerangka hukum industri kripto. Dari Singapura yang memperketat daftar peringatan investor, Indonesia yang mensertifikasi para influencer, hingga Korea Selatan yang mendenda bursa, pesannya jelas: era regulasi ringan di Asia telah berakhir.

Pelaku industri di kawasan Asia kini harus bersiap menghadapi lanskap kepatuhan yang semakin kompleks. Bursa terdesentralisasi seperti Hyperliquid menghadapi tantangan klasifikasi regulasi, sementara kreator konten kripto di Indonesia harus melalui proses sertifikasi sebelum dapat merekomendasikan aset digital kepada pengikut mereka.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar