Bank investasi raksasa JPMorgan mengeluarkan peringatan serius bahwa RUU struktur pasar kripto Amerika Serikat yang dikenal sebagai Clarity Act berada dalam bahaya karena jendela legislatif yang semakin menyempit. Dengan pemilu paruh waktu yang semakin dekat, bank tersebut menilai waktu untuk meloloskan regulasi penting ini hampir habis.
Dalam laporan yang dirilis Rabu (4/6), analis JPMorgan yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou menyatakan bahwa kalender kongres yang semakin ketat telah mempersempit peluang RUU ini untuk disahkan tahun ini. RUU ini sebelumnya berhasil lolos dari Senate Banking Committee pada 14 Mei, namun masih harus melewati beberapa rintangan besar.
RUU Clarity Act masih harus mengamankan 60 suara di Senat penuh, diselaraskan dengan versi DPR, dan akhirnya ditandatangani oleh presiden. Setiap langkah tersebut membawa risiko politik yang semakin besar seiring mendekatnya pemilu paruh waktu. JPMorgan menekankan bahwa semakin lama proses ini berlangsung, semakin besar kemungkinan RUU ini tertunda hingga tahun depan.
Yang lebih mengkhawatirkan, kompromi yang dicapai sebelum pemilu paruh waktu bisa sangat berbeda dengan yang dinegosiasikan setelah pemilu, ketika insentif politik para anggota Kongres kemungkinan besar akan berubah secara signifikan.
Salah satu poin utama yang menjadi ganjalan adalah perlakuan terhadap yield stablecoin. RUU ini dimaksudkan untuk melarang yield pasif, yaitu bunga yang dibayarkan atas saldo stablecoin, sambil tetap mengizinkan imbalan berbasis aktivitas seperti pembayaran, transaksi, program loyalitas, dan insentif trading. Namun, bahasa dalam RUU saat ini dinilai kurang eksplisit dalam melarang bunga atas saldo.
Perbedaan ini sangat krusial karena menentukan apakah stablecoin dapat berfungsi sebagai pengganti deposito bank. Pengecualian yield pasif dirancang untuk menjaga peran stablecoin dalam pembayaran dan penyelesaian transaksi, sekaligus mencegahnya berkembang menjadi produk tabungan yang diregulasi secara longgar.
Di sisi lain, bank-bank besar AS mendorong pembatasan yang lebih ketat. Mereka berargumen bahwa penerbit stablecoin tidak menghadapi persyaratan asuransi, pengawasan, dan kehati-hatian yang sama seperti lembaga deposito yang sudah diregulasi. Sementara itu, perusahaan kripto telah mencari fleksibilitas lebih besar untuk menawarkan produk dengan imbal hasil.
JPMorgan menyebut perselisihan ini telah menjadi hambatan utama untuk memajukan legislasi dan tetap sensitif secara politik. Jika akhirnya para pembuat undang-undang memberlakukan pembatasan efektif terhadap yield pasif stablecoin, JPMorgan memperkirakan tren modal kripto yang menganggur akan semakin mengalir ke Treasury yang ditokenisasi, dana pasar uang digital, dan deposito yang ditokenisasi.
Clarity Act dipandang sebagai prioritas legislatif paling penting bagi industri kripto AS karena akan menetapkan kerangka federal komprehensif pertama yang mengatur aset digital di negara tersebut. RUU ini diharapkan akan menyelesaikan ketidakpastian yang sudah berlangsung bertahun-tahun tentang apakah aset kripto berada di bawah yurisdiksi Securities and Exchange Commission (SEC) atau Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Jika berhasil disahkan, RUU ini akan menggantikan pendekatan regulation-by-enforcement yang selama ini diterapkan dengan aturan yang lebih jelas bagi penerbit, bursa, dan investor. Para pendukung RUU berpendapat bahwa kepastian regulasi yang lebih besar dapat membuka partisipasi institusional, mendorong investasi dan inovasi, serta membantu menjaga bisnis dan modal kripto tetap berada di AS, alih-alih pindah ke pasar luar negeri dengan rezim aset digital yang lebih matang.
Dengan mundurnya waktu dan meningkatnya tekanan dari industri perbankan, masa depan regulasi kripto di Amerika Serikat kini berada di persimpangan yang sangat kritis. Para pelaku industri dan investor menanti dengan cemas apakah Washington mampu mencapai kesepakatan sebelum jendela legislatif benar-benar tertutup.
