Parlemen Jepang Setujui RUU Bersejarah
Parlemen Jepang secara resmi mengesahkan undang-undang bersejarah yang mengubah kerangka regulasi aset kripto secara fundamental. House of Representatives menyetujui rancangan undang-undang yang memindahkan pengawasan kripto dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act pada Kamis (11/6), menandai perubahan status hukum aset digital dari sekadar alat pembayaran menjadi instrumen finansial setara saham.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Financial Services Agency (FSA) Jepang melalui pengumuman resmi. Regulator menyatakan bahwa pergeseran regulasi ini diperlukan karena aset kripto telah berkembang pesat menjadi instrumen investasi arus utama. Data yang dikutip FSA menunjukkan Jepang kini memiliki lebih dari 14 juta akun kripto aktif, dengan pengguna ritel berpenghasilan menengah ke bawah sebagai pendorong utama pertumbuhan.
70 Persen Investor Berpenghasilan di Bawah 7 Juta Yen
Sekitar 70 persen pemilik akun kripto di Jepang adalah individu dengan pendapatan tahunan di bawah 7 juta yen atau sekitar 43.600 dolar AS. Fakta ini mendorong pemerintah untuk membangun kerangka perlindungan konsumen yang lebih kuat, sembari tetap memberi ruang bagi inovasi.
Salah satu dampak paling signifikan dari undang-undang baru ini adalah klasifikasi aset kripto sebagai instrumen keuangan formal. Status baru ini membuka peluang peluncuran exchange-traded fund atau ETF kripto di bursa Jepang. Partai Demokrat Liberal yang berkuasa menyatakan bahwa crypto-ETF akan memberikan cara investasi yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Pajak Lebih Rendah dan ETF Kripto Kini Terbuka
Dari sisi perpajakan, perubahan klasifikasi ini berpotensi menurunkan beban pajak bagi investor kripto. Selama ini, keuntungan perdagangan aset digital di Jepang dikenakan pajak penghasilan progresif hingga 55 persen. Dengan status baru sebagai instrumen keuangan, tarif pajak berpotensi diselaraskan dengan pajak capital gain saham yang sekitar 20 persen.
Undang-undang ini juga memperkenalkan larangan insider trading untuk pasar kripto yang bekerja persis seperti di pasar saham. Orang dalam perusahaan maupun pekerja bursa dilarang membeli atau menjual token jika mereka mengetahui fakta material yang belum dipublikasikan. Larangan ini mencakup informasi seperti rencana bursa menambah atau menghapus koin, perusahaan yang akan bangkrut, atau transaksi besar yang memengaruhi harga.
Aturan Keterbukaan Informasi dan Audit Wajib
Aturan keterbukaan informasi publik juga menjadi pilar penting dalam UU baru ini. Proyek kripto diwajibkan mempublikasikan detail teknis tentang cara kerja teknologi mereka, pasokan token, dan kondisi keuangan bisnis secara transparan. Jika sebuah perusahaan menggalang dana melalui token tetapi memilih untuk tidak menjalani audit independen dari firma akuntansi, investor ritel akan menghadapi batas investasi ketat sebesar 2 juta yen atau sekitar 12.500 dolar AS.
Hukuman Penjara 10 Tahun untuk Pelanggar
Aspek penegakan hukum juga diperkuat secara dramatis. Hukuman penjara maksimum bagi siapa pun yang menjalankan bisnis kripto tanpa registrasi melonjak dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Otoritas pengawas sekuritas Jepang akan mendapatkan wewenang jelas untuk melakukan investigasi kriminal dan meminta pengadilan membekukan dana. Denda maksimum juga ditingkatkan hingga 10 juta yen atau sekitar 62.800 dolar AS.
Aturan baru ini diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2027, memberikan waktu transisi bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri. Meskipun demikian, pengumuman ini sudah mengirimkan sinyal kuat bahwa Jepang serius ingin memposisikan diri sebagai pusat inovasi aset digital yang teregulasi dengan baik.
Jepang Buka Babak Baru Regulasi Aset Digital Global
Langkah Jepang ini menjadikannya salah satu negara ekonomi besar pertama yang secara eksplisit menyetarakan regulasi kripto dengan instrumen keuangan tradisional. Para analis memandang keputusan ini sebagai katalis positif jangka panjang yang dapat mendorong adopsi institusional lebih luas di pasar Asia. Dengan kerangka hukum yang semakin jelas dan pajak yang lebih kompetitif, Jepang membuka babak baru dalam perjalanan regulasi aset digital global.



