Regulasi

BREAKING: Illinois Terapkan Pajak 0,2% untuk Setiap Transaksi Aset Kripto

BREAKING: Illinois Terapkan Pajak 0,2% untuk Setiap Transaksi Aset Kripto

Key Takeaways

Gubernur Illinois J.B. Pritzker menyetujui anggaran $56 miliar yang mencakup pajak 0,2% pada aktivitas bisnis aset digital. Industri kripto bereaksi keras terhadap aturan dadakan ini.

Negara bagian Illinois resmi memberlakukan pajak baru sebesar 0,2% pada setiap aktivitas bisnis aset digital setelah Gubernur J.B. Pritzker menandatangani RUU anggaran senilai $56 miliar pada 16 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi pajak transaksi aset kripto pertama di tingkat negara bagian Amerika Serikat dan langsung memicu gelombang protes dari industri kripto.

Aturan Dadakan di Menit Terakhir

Ketentuan pajak ini tertuang dalam Senate Bill 3019 yang mendefinisikan aktivitas bisnis aset digital sebagai setiap kejadian pertukaran, transfer, atau penyimpanan aset digital sebagai bagian dari bisnis atau atas nama pelanggan. Pajak berlaku untuk perusahaan yang berbasis di Illinois atau menyediakan layanan kepada penduduk negara bagian tersebut dengan total penerimaan kotor minimal $100.000.

Yang mengejutkan, aturan ini dimasukkan secara mendadak ke dalam RUU anggaran yang lebih luas. Dua sumber yang mengetahui proses legislatif mengonfirmasi bahwa ketentuan pajak kripto ditambahkan pada menit-menit terakhir, dan legislatif Illinois kini telah reses hingga akhir tahun. Dengan demikian, peluang untuk mengubah aturan ini dalam waktu dekat sangat kecil.

Industri Kripto Bereaksi Keras

Crypto Council for Innovation (CCI), kelompok advokasi industri kripto, telah mengirimkan surat kepada Gubernur Pritzker pada 16 Juni meminta veto parsial terhadap ketentuan pajak tersebut. CCI menegaskan bahwa tidak ada pajak transaksi keuangan setara yang dikenakan pada bursa, transfer, atau kustodi saham, obligasi, maupun derivatif di mana pun di Amerika Serikat.

Berbeda dengan kerangka pajak tradisional yang terkait dengan pendapatan, keuntungan, atau laba, undang-undang ini akan memberlakukan pajak 0,2% pada penggunaan layanan aset digital sehari-hari oleh pelanggan seperti aktivitas pertukaran, transfer, atau penitipan, tulis CCI dalam suratnya.

Cakupan Sangat Luas

Undang-undang ini diperkirakan akan menghasilkan sekitar $60 juta pendapatan pajak. Namun, definisi aset digital dalam RUU tersebut sangat luas dan berpotensi mencakup transfer uang elektronik di luar aset kripto. Austin Campbell, Adjunct Professor di NYU Stern School of Business, memperingatkan di platform X bahwa cakupan aturan ini bisa meluas hingga ke transfer bank elektronik.

Miles Jennings, Head of Policy dan General Counsel di Andreessen Horowitz Crypto, menyebut pajak baru ini sebagai salah satu undang-undang paling anti-kripto di AS. Ini menjadi ironi mengingat Illinois sebelumnya baru saja memberlakukan Digital Assets and Consumer Protection Act yang dipuji sebagai pendekatan konstruktif terhadap teknologi blockchain.

Efek Domino dan Ancaman Gugatan

Pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Salah satu sumber yang mengikuti proses ini mengatakan jalur paling mungkin untuk mengubah atau mengurangi dampak pajak adalah melalui gugatan hukum. Beberapa entitas telah mendiskusikan potensi gugatan, namun belum ada yang mengajukan secara resmi.

Kebijakan ini muncul hanya beberapa bulan setelah industri kripto mendukung Anggota DPR Raja Krishnamoorthi dengan dana $10 juta dalam pemilihan pendahuluan Senat Demokrat Illinois, melawan kandidat pilihan Pritzker, Letnan Gubernur Juliana Stratton yang akhirnya menang.

Implikasi Global

Langkah Illinois ini menimbulkan kekhawatiran tentang efek domino di negara bagian lain. Jika Illinois berhasil menerapkan pajak transaksi kripto, negara bagian lain yang mengalami defisit anggaran dapat mengikuti jejak serupa, menciptakan tambal sulam regulasi yang semakin rumit bagi industri aset digital di Amerika Serikat.

Bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat tentang pentingnya memantau perkembangan regulasi global. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang memperkenalkan aturan baru untuk aset digital, lanskap kepatuhan akan semakin kompleks ke depannya.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar