Dua Organisasi Advokasi Ajukan Gugatan Federal
Dua organisasi advokasi aset digital mengajukan gugatan ke pengadilan federal Illinois hari Senin, menentang pajak 0,2% yang dikenakan atas transaksi aset kripto di negara bagian tersebut. Gugatan ini mengklaim pajak tersebut melanggar klausul perdagangan antar negara bagian dan hak due process konstitusional.
Gugatan diajukan oleh Blockchain Association dan Crypto Council for Innovation, mengikuti langkah serupa Digital Chamber of Commerce yang mengajukan gugatan terpisah pada Juli 2026. Kedua gugatan menuduh Illinois melampaui kewenangan negara bagian dengan memungut pajak dari transaksi yang terjadi di luar batas wilayahnya melalui blockchain.
Argumen Hukum: Melampaui Kewenangan Negara Bagian
Menurut dokumen pengadilan, pajak 0,2% ini diterapkan pada setiap transaksi penjualan atau pertukaran aset digital yang melibatkan pemilik Illinois, terlepas dari lokasi bursa atau counterparty. Para pengacara menilai ini menciptakan beban kepatuhan yang tidak masuk akal bagi industri global dan mendorong aktivitas keluar dari Illinois.
"Negara bagian tidak bisa memungut pajak atas aktivitas yang terjadi sepenuhnya di luar batas wilayahnya," kata Marisa Tashman Coppel, ketua Blockchain Association. "Ini adalah overreach konstitusional yang mengancam inovasi blockchain di AS."
Dampak Ekonomi dan Industri
Pajak ini diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan $35 juta per tahun bagi Illinois, namun kritikus berpendapat biaya kepatuhan dan kerugian investasi jauh melebihi penerimaan tersebut. Beberapa bursa sudah mempertimbangkan memblokir pengguna Illinois untuk menghindari kewajiban pemungutan.
Kasus ini menjadi uji coba penting bagi regulasi crypto di tingkat negara bagian AS. Hasilnya bisa menciptakan preseden apakah negara bagian berhak memungut pajak transaksi on-chain yang tidak memiliki batas geografis jelas. Putusan diharapkan dalam 6-12 bulan mendatang.



