Seorang pelaku pencurian hardware wallet berisi aset kripto senilai Rp4 triliun telah dijatuhi hukuman 78 bulan penjara. Kasus ini menjadi salah satu vonis terberat terkait kejahatan aset digital dan sinyal kuat bahwa penegak hukum semakin serius menangani kriminalitas di sektor kripto.
Pelaku berhasil mencuri perangkat keras penyimpan kunci privat milik korban yang di dalamnya tersimpan ribuan Bitcoin dan aset digital lainnya, dengan memanfaatkan kelengahan korban dan pengetahuan teknis mendalam tentang cara kerja cold wallet.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan fisik aset kripto, tidak hanya dari sisi siber. Para ahli keamanan mengingatkan investor untuk menyimpan hardware wallet di tempat yang aman dan tidak mengungkap keberadaannya kepada pihak lain. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi calon pelaku kejahatan serupa.
