Home/Korea Selatan Pastikan Pajak Kripto 22 Persen Berlaku Mulai Januari 2027
Crypto

Korea Selatan Pastikan Pajak Kripto 22 Persen Berlaku Mulai Januari 2027

Korea Selatan Pastikan Pajak Kripto 22 Persen Berlaku Mulai Januari 2027

Key Takeaways

Korea Selatan resmi tetapkan pajak kripto 22% berlaku Januari 2027, berdampak pada 13 juta investor dengan threshold penghasilan US 1.800 dolar per tahun.

Pemerintah Korea Selatan memberi kepastian soal pajak aset kripto yang selama ini tertunda. Kementerian Keuangan mengonfirmasi pajak atas keuntungan kripto resmi berlaku mulai 1 Januari 2027.

Keuntungan dari transaksi kripto dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain. Investor dengan laba lebih dari 2,5 juta won per tahun (sekitar US.800) dikenakan tarif 22%, terdiri dari 20% pajak penghasilan dan 2% pajak lokal. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 13,26 juta investor kripto di Korea Selatan.

Aturan ini sudah beberapa kali ditunda sebelumnya. Otoritas pajak kini memfinalisasi panduan teknis bersama lima bursa besar: Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax.

Bagi pasar, kepastian aturan ini memberi kejelasan hukum sekaligus berpotensi menekan sentimen investor ritel jangka pendek. Langkah Korea Selatan bisa menjadi referensi bagi negara Asia lain termasuk Indonesia dalam merancang kebijakan pajak kripto.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar