Pemerintah Korea Selatan memberi kepastian soal pajak aset kripto yang selama ini tertunda. Kementerian Keuangan mengonfirmasi pajak atas keuntungan kripto resmi berlaku mulai 1 Januari 2027.
Keuntungan dari transaksi kripto dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain. Investor dengan laba lebih dari 2,5 juta won per tahun (sekitar US.800) dikenakan tarif 22%, terdiri dari 20% pajak penghasilan dan 2% pajak lokal. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 13,26 juta investor kripto di Korea Selatan.
Aturan ini sudah beberapa kali ditunda sebelumnya. Otoritas pajak kini memfinalisasi panduan teknis bersama lima bursa besar: Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax.
Bagi pasar, kepastian aturan ini memberi kejelasan hukum sekaligus berpotensi menekan sentimen investor ritel jangka pendek. Langkah Korea Selatan bisa menjadi referensi bagi negara Asia lain termasuk Indonesia dalam merancang kebijakan pajak kripto.
