Industri aset kripto Indonesia resmi memasuki babak baru pengawasan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan kewenangan dari Bappebti ini menandai penguatan regulasi sektor keuangan digital nasional.
Latar Belakang Transisi Kewenangan Regulasi
Proses pengalihan pengawasan aset digital dirancang berdasarkan UU P2SK. OJK mengelompokkan kripto sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) guna menekan risiko sistemik pasar keuangan.
Dampak Regulasi Bagi Exchange Lokal
Pedagang fisik aset kripto berlisensi seperti Indodax dan Tokocrypto diwajibkan memenuhi kriteria lisensi dan tata kelola yang lebih diperketat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan standar perlindungan konsumen.
Analisis dan Proyeksi Pasar Kripto Indonesia
Langkah OJK dipandang oleh mayoritas pelaku industri sebagai sinyal positif untuk menarik investor institusi. Integrasi pengawasan ini diharapkan memperjelas kerangka hukum serta meminimalisir potensi kejahatan keuangan digital.


