Enam institusi perbankan terbesar di Kanada secara resmi mengumumkan inisiatif bersama untuk mengeksplorasi sistem deposito dolar Kanada tertokenisasi pada Selasa (22/09/2026). Kolaborasi perbankan skala nasional ini bertujuan menghadirkan representasi digital dari saldo kas resmi yang dapat ditransfer secara instan dan aman antar lembaga keuangan di seluruh negeri.
Konsorsium raksasa perbankan yang terlibat mencakup Bank of Montreal, CIBC, National Bank of Canada, Royal Bank of Canada (RBC), Scotiabank, dan TD Bank Group. Melalui implementasi teknologi buku besar terdistribusi (DLT), proyek ini dirancang khusus untuk memodernisasi infrastruktur kliring tradisional yang selama ini masih mengandalkan mekanisme transfer konvensional berbiaya tinggi.
Modernisasi Pembayaran Antarbank dan Integrasi Aset Digital
Fase pertama dari proyek percontohan ini difokuskan pada penyelesaian likuiditas dan perpindahan saldo tertokenisasi antar perbankan domestik Kanada sebelum nantinya membuka konektivitas ke ekosistem aset digital global. Pihak bank menegaskan bahwa integrasi teknologi blockchain pada deposito komersial akan membuka kapabilitas pembayaran terprogram (programmable payments), otomatisasi penyelesaian kontrak cerdas (smart contracts), serta mitigasi risiko pihak lawan secara real-time.
Langkah ini juga diproyeksikan membuka pintu bagi institusi penerima simpanan lain di Kanada untuk bergabung dalam jaringan yang sama pada fase lanjutan. Berbeda dengan mekanisme fiat tradisional yang memiliki jam operasional terbatas, transaksi simpanan berbasis token berjalan tanpa henti sepanjang waktu, memangkas friksi likuiditas antarbank, dan mempermudah rekonsiliasi neraca harian secara otomatis tanpa perantara pihak ketiga yang berbelit.
Kepastian Regulasi OSFI dan Batasan Tegas dari Stablecoin
Inisiatif terobosan ini hadir kurang dari dua minggu setelah regulator perbankan tertinggi di negara tersebut, Office of the Superintendent of Financial Institutions (OSFI), merilis panduan hukum resmi mengenai status deposito tertokenisasi. Pada pedoman tanggal 10 September lalu, OSFI menegaskan bahwa saldo perbankan yang ditransformasikan ke dalam token kriptografis memiliki status hukum yang setara dengan simpanan konvensional, di mana inovasi teknologi tidak mengubah hakikat legal dari produk keuangan perbankan tersebut.
Penegasan regulator ini memberikan diferensiasi fundamental antara deposito tertokenisasi dengan stablecoin swasta yang beredar di pasar bebas. Deposito tertokenisasi tetap merupakan liabilitas langsung dari bank terdaftar yang diawasi ketat dan terlindungi skema penjaminan simpanan resmi, sedangkan stablecoin swasta yang diatur di bawah kerangka undang-undang Bill C-15 beroperasi sebagai instrumen cadangan terpisah yang dilarang keras mengklaim diri sebagai simpanan perbankan resmi.


