Regulasi

Parlemen Korsel Usul Tunda Pajak Kripto 22% ke 2029 Imbas Data CARF

Parlemen Korsel Usul Tunda Pajak Kripto 22% ke 2029 Imbas Data CARF

Key Takeaways

Parlemen Korea Selatan usulkan penundaan pajak kripto 22% ke Januari 2029 demi menyelaraskan kesiapan pertukaran data pajak aset digital global OECD CARF.

Anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea Selatan secara resmi mengajukan usulan penundaan implementasi pajak penghasilan aset kripto sebesar 22 persen hingga Januari 2029. Langkah legislatif ini diambil untuk menyelaraskan jadwal pungutan pajak domestik dengan kerangka kerja pertukaran data perpajakan internasional di bawah payung Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Apabila rancangan undang-undang ini disahkan oleh Majelis Nasional, keputusan tersebut akan menandai penundaan keempat kalinya sejak regulasi pajak kripto pertama kali dirumuskan pada 2020 silam.

Penyelarasan Pungutan Pajak dengan Kerangka CARF OECD

Dalam proposal yang diajukan, penerapan pajak kripto direncanakan berlaku efektif tepat dua tahun setelah gelombang pertama pertukaran data antarnegara melalui mekanisme CARF dimulai. Kerangka kerja multilateral CARF dirancang untuk memberikan wewenang bagi otoritas perpajakan global dalam menghimpun identitas residensi pajak pengguna beserta riwayat transaksi terperinci dari para penyedia layanan aset kripto (VASP), yang kemudian dipertukarkan secara otomatis lintas batas yurisdiksi.

Pertimbangan utama di balik pengunduran jadwal ini adalah partisipasi Amerika Serikat yang baru dijadwalkan bergabung dalam pertukaran data CARF pada tahun 2029. Keterlambatan integrasi Negeri Paman Sam tersebut dikhawatirkan menyulitkan Direktorat Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) untuk memperoleh catatan transaksi warga negaranya yang bertransaksi di bursa luar negeri. Jika pajak dipaksakan berlaku sebelum 2029, pengguna bursa domestik seperti Upbit dan Bithumb dinilai akan menanggung beban fiskal yang tidak adil dibandingkan investor yang memanfaatkan platform global.

Ketentuan Tarif 22 Persen dan Dinamika Politik Parlemen

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang dirancang, tarif pajak sebesar 22 persen merupakan penggabungan dari pajak penghasilan umum sebesar 20 persen ditambah pajak penghasilan daerah sebesar 2 persen. Pungutan ini menyasar seluruh keuntungan tahunan dari transfer dan peminjaman (lending) aset kripto setelah dikurangi ambang batas pemotongan penghasilan tidak kena pajak sebesar 2,5 juta won atau sekitar Rp28,5 juta per tahun.

Rencana pengenaan pajak kripto di Korea Selatan memiliki sejarah penundaan yang panjang sejak diamandemen dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 2020. Awalnya, beleid tersebut dijadwalkan aktif pada Januari 2022, namun berturut-turut diundur ke 2023, 2025, hingga target kompromi terakhir pada Januari 2027. Di ranah eksekutif, seorang pejabat kantor kepresidenan mengonfirmasi bahwa arah diskusi saat ini memang bergeser ke arah penundaan, kendati belum ada penetapan keputusan final dari Presiden Yoon Suk-yeol. Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa turut menyuarakan dukungan atas penundaan, sementara sejumlah faksi legislatif bahkan mengusulkan pemunduran jadwal hingga 2030.

Dampak terhadap Ekosistem VASP dan Transparansi Global

Kekosongan data transaksi luar negeri dinilai dapat memicu migrasi modal (capital flight) besar-besaran dari platform teregulasi lokal ke bursa desentralisasi atau platform luar negeri tanpa kepatuhan KYC ketat. Hal ini berpotensi merugikan likuiditas pasar spot domestik Korea Selatan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar kripto paling likuid di Asia Timur.

Pemimpin Partai Demokrat Kim Min-seok menegaskan urgensi kepastian hukum bagi komunitas investor ritel dengan mendesak pengambilan keputusan definitif sebelum akhir tahun anggaran 2026. Sementara itu, calon Menteri Keuangan dan Ekonomi Lee Hyoung-il dalam lembar uji kelayakan parlemen sempat menyatakan komitmen awal agar pemungutan pajak dimulai sesuai jadwal. Namun, kantor kepresidenan dijadwalkan menggelar koordinasi intensif bersama partai penguasa pasca berakhirnya audit parlemen bulan ini guna merumuskan posisi resmi pemerintah terkait harmonisasi regulasi pajak kripto dengan rezim transparansi CARF internasional.

Sumber: TokenPost

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar