RUU Perumahan Resmi Jadi UU Tanpa Tanda Tangan Trump
Amerika Serikat secara resmi akan memberlakukan larangan terhadap dolar digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) mulai tengah malam nanti, Jumat (10/7/2026). Larangan yang tertuang dalam undang-undang perumahan bipartisan ini akan memblokir Federal Reserve dari menerbitkan mata uang digitalnya sendiri selama empat tahun ke depan.
Meskipun Presiden Donald Trump menolak menandatangani RUU perumahan tersebut sebagai bentuk protes atas mandeknya pengesahan SAVE America Act di Senat, Konstitusi AS tetap memberlakukan RUU itu menjadi undang-undang. Aturan konstitusional menyatakan bahwa setelah 10 hari diberikan kepada presiden, sebuah RUU yang telah disetujui Kongres otomatis menjadi hukum — terlepas dari apakah presiden menandatanganinya atau tidak.
Trump tidak menggunakan hak vetonya, sehingga RUU yang memuat larangan CBDC ini tetap berlaku efektif per Sabtu dini hari waktu setempat.
Larangan Berlaku Hingga Akhir 2030
Larangan CBDC ini akan berlaku hingga akhir tahun 2030. Meskipun Federal Reserve di bawah kepemimpinan sebelumnya maupun era Chair Kevin Warsh saat ini tidak pernah secara serius mengejar penerbitan dolar digital, kalangan politisi Partai Republik tetap mendorong larangan ini sebagai langkah preventif. Mereka menilai CBDC berpotensi menjadi alat pengawasan pemerintah yang melampaui batas terhadap warga negara.
Industri kripto telah lama menentang gagasan CBDC karena khawatir akan bersaing secara tidak adil dengan stablecoin swasta seperti USDC dan USDT. Dengan larangan ini, stablecoin terbitan perusahaan swasta mendapatkan legitimasi de facto sebagai alternatif utama dolar digital di ekosistem keuangan AS.
AS vs Eropa: Arah Regulasi Berlawanan
Di sisi lain, pendekatan AS ini bertolak belakang dengan yurisdiksi lain. Uni Eropa baru-baru ini menyelesaikan langkah legislatif final untuk euro digital, sementara Tiongkok terus memperluas uji coba yuan digitalnya di berbagai kota besar. Ketimpangan regulasi ini berpotensi menciptakan fragmentasi dalam standar mata uang digital global.
Larangan CBDC ini awalnya disisipkan ke dalam RUU perumahan setelah sebelumnya gagal masuk dalam berbagai RUU lain termasuk Foreign Intelligence Surveillance Act. Pencantuman klausul non-terkait ini menjadi contoh klasik manuver politik di Capitol Hill, di mana isu kripto dan perbankan digital ditumpangkan pada legislasi populer.
Dampak Pasar dan Kemenangan Stablecoin
Pasar kripto merespons positif perkembangan ini. Bitcoin tercatat diperdagangkan di kisaran $64.000 pada Jumat sore waktu AS, melanjutkan reli mingguan sebesar 4,2% di tengah berbagai gejolak global termasuk guncangan harga minyak dan ketegangan geopolitik dengan Iran. Para analis menilai kepastian regulasi bahwa stablecoin swasta tidak akan menghadapi kompetisi langsung dari dolar digital pemerintah menjadi katalis positif jangka menengah bagi aset kripto.
Bagi industri stablecoin, larangan ini merupakan kemenangan besar. Penerbit seperti Circle yang baru saja mendapatkan persetujuan final untuk national trust bank charter dari OCC kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan produk stablecoin mereka di pasar AS tanpa ancaman CBDC.
Dengan berlakunya larangan ini, AS secara tegas memilih pendekatan yang digerakkan oleh sektor swasta dalam inovasi mata uang digital. Keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi negara-negara lain yang sedang mempertimbangkan arah kebijakan mata uang digital mereka.
Cryptonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan CBDC global dan dampaknya terhadap ekosistem kripto Indonesia.



