Dewan Eropa (Council of Europe) bersama Uni Eropa dan delapan negara resmi menandatangani protokol tambahan Konvensi Warsawa yang memperluas kerangka penyitaan aset kejahatan lintas batas hingga mencakup aset virtual dan penyedia layanan aset kripto (VASP). Kesepakatan multilateral bersejarah ini ditandatangani oleh Georgia, Yunani, Hungaria, Luksemburg, Monako, Montenegro, San Marino, dan Inggris Raya bersama delegasi Uni Eropa. Langkah strategis ini memperbarui konvensi tahun 2005 mengenai pencucian uang dan pendanaan terorisme guna menutup celah pemindahan dana ilegal melalui teknologi blockchain, sekaligus memperkuat instrumen penegak hukum internasional dalam melacak, membekukan, dan merampas aset digital hasil tindak pidana.
Perluasan Konvensi Warsawa dan Mandat Suspensi Transaksi FIU
Protokol tambahan ini secara resmi menempatkan aset kripto serta bursa atau entitas perantara VASP di bawah yurisdiksi pengawasan Konvensi Warsawa (CETS No. 198). Salah satu klausul paling signifikan dari perjanjian ini adalah pemberian mandat operasional kepada Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Units/FIU) di setiap negara anggota untuk menangguhkan atau membekukan transaksi kripto yang terindikasi kuat terkait aktivitas pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Kewenangan penangguhan kilat ini dirancang untuk mengatasi karakteristik transaksi on-chain yang berjalan instan tanpa batas geografis. Dengan regulasi baru ini, FIU dapat bertindak cepat menghentikan perpindahan dana mencurigakan sebelum dilarikan ke protokol privasi, platform mixing, atau bursa non-kepatuhan, sehingga memangkas birokrasi peradilan yang selama ini kerap memperlambat proses pembekuan aset kriminal digital di tingkat internasional.
Pendirian Kantor Manajemen Aset dan Skema Bagi Hasil €10.000
Selain wewenang penangguhan transaksi bagi regulator intelijen keuangan, protokol multilateral ini mewajibkan seluruh negara penandatangan mendirikan dan memperkuat kantor khusus pemulihan serta pengelolaan aset (Asset Recovery and Management Offices/ARO dan AMO). Kantor ini bertanggung jawab mengelola aset kripto yang disita agar nilainya tidak tergerus volatilitas pasar selama proses peradilan berlangsung, termasuk pengelolaan kunci privat dan kustodi institusional berstandar tinggi.
Terkait mekanisme pembagian rampasan kejahatan, protokol menetapkan aturan pembagian dana yang transparan antarnegara mitra. Untuk aset sitaan bernilai di atas €10.000 (sekitar Rp172 juta), dana hasil lelang atau likuidasi pada umumnya akan dibagi secara merata di antara yurisdiksi yang terlibat dalam operasi penegakan hukum. Selain itu, pemerintah didorong mengalokasikan sebagian aset yang disita untuk program sosial atau kepentingan publik, menciptakan pemanfaatan kembali dana kejahatan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Prioritas Restitusi Korban dan Implikasi bagi Industri Kripto Global
Aspek perlindungan hak perdata menjadi pilar krusial dalam protokol anyar ini, di mana pemulihan kerugian korban tindak pidana penipuan dan kejahatan siber ditempatkan sebagai prioritas utama sebelum aset diserahkan ke kas negara. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan para korban penipuan investasi bodong maupun peretasan protokol terdesentralisasi yang selama ini kerap terabaikan saat aparat melakukan penyitaan lintas yurisdiksi.
Bagi ekosistem aset digital global, pengesahan protokol oleh yurisdiksi finansial terkemuka seperti Inggris Raya, Luksemburg, dan Monako bersama Uni Eropa menegaskan bahwa era arbitrase regulasi kripto di Eropa kian mendekati akhir. Bursa kripto dan penyedia kustodi kini diwajibkan menyelaraskan kepatuhan anti-pencucian uang (AML) mereka tidak hanya pada rezim MiCA, melainkan juga pada mekanisme perintah pembekuan lintas batas terpadu yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial penuh antarnegara.
Sumber: TokenPost dan Council of Europe



