Regulasi

SEC Rilis 3 Perusahaan Pemohon Bursa Saham Tertokenisasi AS

SEC Rilis 3 Perusahaan Pemohon Bursa Saham Tertokenisasi AS

Key Takeaways

SEC AS mengonfirmasi tiga perusahaan termasuk OKXICE dan Perpetuals.com mendaftar izin perdagangan saham tertokenisasi 24/7 di bawah Innovation Exemption.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) resmi mengumumkan bahwa tiga perusahaan telah mengajukan notifikasi formal untuk mengoperasikan bursa perdagangan saham tertokenisasi (tokenized securities venues). Pengumuman regulator pada Rabu (21/10/2026) waktu setempat ini mengonfirmasi keterlibatan bursa kripto OKX bersama induk New York Stock Exchange (ICE), platform derivatif Perpetuals.com, serta entitas Tokenized Stock Venue (TSV). Langkah administratif ini menandai babak baru implementasi kerangka kerja pembebasan bersyarat selama lima tahun (Innovation Exemption) yang dirancang untuk memfasilitasi perdagangan ekuitas nasional (NMS stocks) berbasis teknologi buku besar terdistribusi (DLT) dan blockchain secara penuh.

Tiga Entitas Pelopor dan Skema Innovation Exemption

Bursa kripto OKX tercatat sebagai pemohon pertama yang berkolaborasi dengan Intercontinental Exchange (ICE) guna mengembangkan ekosistem OKXICE. Platform terpadu ini disiapkan untuk memperdagangkan hingga puluhan saham emiten terkemuka AS dalam format token digital on-chain. Sementara itu, Perpetuals.com yang dipimpin mantan petinggi FTX Europe, Patrick Gruhn, turut menyerahkan rencana operasional bursa sekuritas terdesentralisasinya untuk menjaring likuiditas investor global. Entitas ketiga, Tokenized Stock Venue (TSV), melengkapi daftar permohonan perdana yang diverifikasi secara publik oleh otoritas pasar modal federal tersebut.

Melalui program Innovation Exemption yang diluncurkan sejak September 2026, SEC membuka ruang uji coba operasional selama lima tahun bagi bursa yang mengintegrasikan pencatatan saham tertokenisasi. Kebijakan ini memungkinkan investor melakukan transaksi jual beli ekuitas tanpa jeda selama 24 jam sehari dan tujuh hari sepekan (24/7), memangkas siklus penyelesaian kliring konvensional T+1 menjadi instan. Meski demikian, SEC menegaskan bahwa publikasi daftar notifikasi ini bukan merupakan persetujuan otomatis, melainkan tahap verifikasi pemenuhan standar kepatuhan kustodi, pencegahan manipulasi pasar, serta transparansi hak pemegang saham.

Reformasi Regulasi di Bawah Kepemimpinan Baru SEC

Langkah progresif SEC ini selaras dengan arahan kebijakan pro-inovasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, yang menargetkan Amerika Serikat sebagai pusat kripto dunia (*crypto capital of the world*). Ketua SEC Paul Atkins secara konsisten menegaskan komitmen lembaganya untuk memodernisasi kerangka pengawasan pasar modal agar adaptif terhadap perkembangan aset digital. Pendekatan Atkins menandai pergeseran haluan fundamental dari kepemimpinan rezim sebelumnya yang kerap mengandalkan tuntutan hukum agresif (*regulation by enforcement*) terhadap entitas industri seperti Coinbase dan Kraken.

Atkins menyatakan bahwa pemanfaatan infrastruktur blockchain pada instrumen sekuritas tradisional merupakan langkah krusial untuk mempertahankan kepemimpinan pasar modal AS di kancah internasional. Kehadiran raksasa pengelola dana Wall Street seperti BlackRock dan Franklin Templeton yang telah lebih dulu menokenisasi reksa dana pasar uang menjadi katalis kuat bagi regulator untuk melegalkan instrumen ekuitas tertokenisasi. SEC memproyeksikan integrasi teknologi buku besar ini mampu menekan biaya intermediasi pialang, meningkatkan keterlacakan kepemilikan saham riil, serta memperluas akses permodalan bagi korporasi publik secara efisien.

Tantangan Hak Veto Emiten dan Dinamika Likuiditas Global

Meskipun antusiasme bursa terbilang tinggi, inisiatif perdagangan saham tertokenisasi ini masih menghadapi resistensi dari sejumlah korporasi raksasa AS. Sedikitnya enam belas emiten berkapitalisasi pasar besar, termasuk Alphabet, Microsoft, Broadcom, Verizon, dan UnitedHealth Group, sebelumnya telah memanfaatkan klausul hak veto 30 hari untuk menolak pencatatan saham mereka di platform OKXICE. Keberatan emiten umumnya berpusat pada kekhawatiran terhadap likuiditas pasar yang terfragmentasi, volatilitas harga di luar jam bursa resmi, serta belum tuntasnya mekanisme pemungutan suara proksi (*proxy voting*) bagi pemegang token ekuitas.

Di sisi lain, bursa konvensional seperti Nasdaq juga menyuarakan kehati-hatian atas potensi arbitrase regulasi antara pasar saham tradisional dan bursa terdesentralisasi. Namun, para analis industri menilai desakan pasar luar negeri yang kian kompetitif di kawasan Eropa dan Asia Pasifik akan memaksa pelaku pasar AS untuk mempercepat adopsi instrumen *real-world asset* (RWA) ini. Keberhasilan tiga operator bursa pionir ini dalam membuktikan kepatuhan terhadap standar perlindungan investor di bawah payung *Innovation Exemption* diprediksi akan menjadi cetak biru bagi transformasi menyeluruh arsitektur perdagangan ekuitas Wall Street di masa depan.

Sumber: Bitcoin Magazine

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar