Regulasi

SBF Gugat Vonis dan Sitaan $11 Miliar ke Mahkamah Agung AS

SBF Gugat Vonis dan Sitaan $11 Miliar ke Mahkamah Agung AS

Key Takeaways

Sam Bankman-Fried ajukan petisi ke Mahkamah Agung AS guna batalkan vonis 25 tahun penjara dan denda sitaan $11 miliar atas dasar bukti kerugian dan regulasi.

Mantan Chief Executive Officer (CEO) bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), resmi mengajukan petisi peninjauan hukum (writ of certiorari) ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) untuk menganulir vonis penipuan pidana dan putusan perampasan aset senilai $11,02 miliar. Pengajuan banding tingkat kasasi ini dilayangkan setelah Pengadilan Banding Sirkuit Kedua (Second Circuit) menolak permohonan bandingnya pada Juni 2026. Langkah hukum ini menjadi upaya yudisial terakhir bagi terpidana kasus keruntuhan FTX yang tengah menjalani hukuman 25 tahun penjara federal di Metropolitan Detention Center (MDC) Brooklyn. Kuasa hukum Bankman-Fried menyoroti dua kekeliruan fatal dalam proses peradilan tingkat pertama, yakni pengabaian bukti pemulihan dana kreditur serta pelanggaran klausul denda berlebihan dalam konstitusi federal AS.

Argumen Pembatasan Bukti Kerugian Nasabah di Pengadilan

Kuasa hukum Bankman-Fried dari firma hukum Hecker Fink LLP, Jeffrey Fisher, menegaskan bahwa majelis hakim di tingkat pengadilan distrik telah melakukan kekeliruan yuridis mendasar dengan melarang tim pembela memaparkan bukti substantif mengenai kerugian riil nasabah di hadapan juri. Selama persidangan pidana pada tahun 2023, jaksa penuntut federal bersikeras bahwa penipuan telah terjadi secara sempurna saat dana nasabah dialihkan dari FTX ke Alameda Research, terlepas dari apakah terdakwa berniat dan mampu mengembalikan seluruh dana tersebut. Pengadilan tingkat banding sebelumnya menyatakan bahwa niat pembayaran kembali atau solvabilitas bursa adalah fakta yang tidak relevan secara hukum (immaterial as a matter of law).

Namun, Fisher berargumen bahwa pendekatan penuntutan federal tersebut menciptakan prasangka yang merugikan hak pembelaan terdakwa (prejudice to the defendant). Padahal, dalam proses kepailitan FTX di bawah Chapter 11 yang dipimpin oleh John J. Ray III, para pengguna dan kreditur telah mulai menerima pengembalian dana hingga lebih dari 100 persen dari nilai klaim mereka sejak tahun 2025, menyusul likuidasi sukses aset-aset strategis seperti saham startup AI Anthropic dan kepemilikan aset kripto Solana. Dalam petisinya, tim kuasa hukum mengutip preseden putusan Pengadilan Banding Sirkuit Pertama dalam perkara United States v. Carpenter (2007), di mana vonis juri dapat dibatalkan apabila didasarkan pada ketidaksukaan moral semata alih-alih pembuktian kerugian finansial yang nyata.

Tantangan Konstitusional Sitaan $11 Miliar Berdasarkan Amendemen Kedelapan

Poin krusial kedua dalam petisi banding Bankman-Fried adalah gugatan konstitusional terhadap perintah penyitaan dan perampasan aset senilai $11,02 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik Lewis Kaplan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan perampasan aset dalam jumlah fantastis tersebut melanggar ketentuan Amendemen Kedelapan Konstitusi AS (Eighth Amendment) yang secara tegas melarang pengenaan denda yang berlebihan (excessive fines clause). Penetapan angka tersebut dinilai sebagai hukuman ekonomi ganda yang tidak proporsional, mengingat aset-aset FTX telah diserahkan sepenuhnya kepada kurator kepailitan untuk melunasi seluruh kewajiban kreditur.

Fisher menekankan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung AS selama beberapa dekade terakhir menunjukkan kekhawatiran mendalam terhadap tindakan penuntutan pidana yang melampaui batas kewenangan (prosecutorial overreach). Ketika pemerintah federal menuntut hukuman penjara puluhan tahun dan penyitaan belasan miliar dolar tanpa harus membuktikan adanya kerugian moneter bersih pada korban, kerangka hukum pidana ekonomi berisiko melenceng menjadi instrumen pembalasan yang inkonstitusional. Petisi ini secara langsung menantang doktrin yang diadopsi Mahkamah Agung dalam perkara Kousisis v. United States (2025), yang sebelumnya memberi keleluasaan luas bagi jaksa untuk mempidanakan representasi palsu kendati pihak lawan tidak menderita kerugian uang tunai.

Jadwal Respons Departemen Kehakiman dan Prospek Sidang Baru 2027

Mahkamah Agung AS kini telah memberikan perpanjangan waktu resmi kepada Departemen Kehakiman AS (DOJ) hingga 16 November 2026 untuk menyusun dan menyampaikan berkas tanggapan formal terhadap petisi Bankman-Fried. Sebelumnya, jaksa penuntut federal dijadwalkan merespons permohonan tersebut pada 15 Oktober 2026. Penundaan tenggat waktu ini mengindikasikan bahwa sembilan hakim agung kemungkinan besar baru akan menggelar musyawarah tertutup untuk menentukan apakah mereka akan menerima atau menolak petisi (grant or deny certiorari) pada akhir tahun 2026 atau awal kuartal pertama 2027.

Jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima permohonan tersebut, persidangan substantif dapat dijadwalkan pada masa sidang pengadilan yang sedang berjalan, dengan putusan akhir paling cepat diterbitkan pada Juni 2027. Penerimaan petisi ini dapat membuka peluang pembatalan vonis 25 tahun penjara dan pemberian perintah pengadilan ulang (new trial) yang mengizinkan seluruh bukti restrukturisasi dana disajikan kepada juri baru. Di samping jalur yudisial Mahkamah Agung, Bankman-Fried dilaporkan juga terus mengupayakan permohonan pengampunan presiden (presidential pardon) dari Presiden Donald Trump, meskipun Senat AS secara aklamasi telah meloloskan resolusi penolakan atas segala bentuk grasi bagi mantan bos bursa kripto tersebut.

Sumber: TokenPost dan Cointelegraph

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar