Pengadilan Distrik Selatan Seoul resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap influencer kripto ternama Korea Selatan berinisial Park (45 tahun), yang populer dikenal dengan julukan "Coin King Jonbur Kim", dalam persidangan tingkat pertama pada Kamis (15/10/2026). Jonbur Kim sebelumnya didakwa mendalangi skema penipuan dan manipulasi harga aset kripto berskala masif dengan total kerugian mencapai 340 miliar won atau sekitar $253 juta (setara Rp3,98 triliun). Kasus hukum ini berpusat pada penerbitan dan manipulasi pasar sejumlah token kripto, terutama Podo Coin dan Artube, di bursa Coinone. Majelis hakim menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti konkret yang membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan manipulasi pasar terdakwa dengan kerugian finansial yang diderita para investor.
Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Ketiadaan Bukti Penipuan
Majelis Hakim Divisi Kriminal 13 Pengadilan Distrik Selatan Seoul menegaskan bahwa dakwaan penipuan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu tidak dapat dipenuhi secara hukum. Hakim menggarisbawahi bahwa meskipun bisnis proyek token tersebut memiliki banyak kekurangan dan indikasi perdagangan buatan (wash trading) untuk mengangkat harga, tindakan tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya niat jahat penipuan sejak awal terhadap seluruh pembeli token di pasar sekunder.
Hakim menyatakan bahwa fluktuasi harga kripto di pasar terbuka sangat dipengaruhi oleh sentimen spekulasi publik dan volatilitas umum aset digital. Jaksa penuntut umum tidak mampu menyajikan bukti forensik yang memadai untuk membuktikan bahwa pembeli token mengalami kerugian semata-mata karena klaim palsu pengembang, bukan akibat keputusan investasi spekulatif pribadi. Sementara itu, dua pejabat dari penerbit Podo Coin, Enterblock, hanya dijatuhi vonis hukuman percobaan atas dakwaan menghalangi proses evaluasi pemeliharaan pencatatan (listing) bursa Coinone.
Tuntutan Awal Jaksa dan Rekam Jejak Skandal Podo Coin
Vonis bebas ini menjadi pukulan telak bagi kejaksaan Korea Selatan, mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara dan uang pengganti sitaan aset sebesar 18,8 miliar won (sekitar $14 juta) terhadap Jonbur Kim. Dalam surat dakwaannya, jaksa menuduh Jonbur Kim bertindak sebagai pengendali utama (mastermind) operasi market maker (MM) yang memompa likuiditas palsu, menggembungkan volume transaksi, lalu menjual token miliknya di puncak harga sebelum proyek ditinggalkan.
Podo Coin, yang diterbitkan oleh perusahaan hiburan Enterblock pada 2021, sempat mencatatkan lonjakan harga spektakuler di bursa Coinone sebelum akhirnya anjlok hingga tidak bernilai dan dihapus (delisting) dari perdagangan. Jonbur Kim sendiri sempat melarikan diri ke luar negeri pada akhir 2023 menggunakan perahu nelayan ilegal menuju China sebelum berhasil ditangkap kembali oleh aparat penegak hukum dan diekstradisi untuk menjalani proses persidangan di Seoul.
Implikasi Preseden Hukum bagi Regulasi Kripto Korea Selatan
Putusan bebas dalam kasus berskala $253 juta ini menyoroti tantangan berat pembuktian delik pidana manipulasi pasar kripto dalam kerangka hukum pidana konvensional Korea Selatan. Pakar hukum finansial menilai bahwa vonis ini memperlihatkan celah hukum sebelum berlakunya regulasi perlindungan pengguna aset virtual (Virtual Asset User Protection Act) yang lebih ketat, di mana transaksi manipulatif masa lalu sulit dijerat dengan pasal penipuan KUHP biasa tanpa bukti penyesatan materiil eksplisit.
Kejaksaan Distrik Selatan Seoul diperkirakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk menentang putusan bebas tersebut. Di sisi lain, komunitas industri aset digital Korea Selatan memandang putusan ini sebagai alarm mendesak bagi regulator finansial (FSC) dan bursa anggota DAXA untuk memperketat audit internal terhadap keterlibatan operator pihak ketiga serta mematangkan standar forensik on-chain dalam mengusut kejahatan keuangan digital.
Sumber: TokenPost & Digital Asset



