Regulasi

Korea Selatan Perketat Aturan VASP dan Siapkan Pasar Sekuritas Token

Korea Selatan Perketat Aturan VASP dan Siapkan Pasar Sekuritas Token

Key Takeaways

FSC Korea Selatan perketat aturan VASP dengan batas utang 200% dan wajibkan 80% cold wallet, sembari siapkan regulasi sekuritas token efektif Februari 2027.

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) memperketat standar operasional dan kepemilikan bagi penyedia layanan aset virtual (VASP), sembari merampungkan kerangka pasar teratur untuk sekuritas tertokenisasi (tokenized securities). Kebijakan strategis ini diumumkan di Seoul menyusul masa konsultasi publik rancangan undang-undang yang berlangsung dari 2 Oktober hingga 11 November 2026. Melalui langkah regulasi ganda ini, otoritas keuangan memisahkan secara tegas pengawasan bursa kripto murni dengan penerbitan hak efek berbasis teknologi distributed ledger (DLT) demi melindungi investor domestik dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pengetatan Standar Keuangan VASP dan Batas Rasio Utang 200%

Dalam regulasi terbaru yang mulai diberlakukan secara ketat, setiap VASP diwajibkan mempertahankan batas rasio utang (debt-to-equity ratio) maksimal sebesar 200 persen. Calon pemohon izin dan bursa yang telah terdaftar juga diwajibkan membuktikan rekam jejak bebas gagal bayar (default) selama minimal tiga tahun berturut-turut. Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kini diperluas secara menyeluruh ke jajaran eksekutif puncak hingga pemegang saham pengendali korporasi, tidak lagi terbatas pada audit sistem teknis dan standar kepatuhan anti-pencucian uang (AML).

Selain stabilitas neraca keuangan, FSC mewajibkan entitas VASP memisahkan simpanan dana operasional perusahaan dengan dana titipan nasabah secara ketat di lembaga perbankan terpercaya. Operator bursa juga diwajibkan menyimpan minimal 80 persen dari total nilai ekonomi aset kripto milik pengguna di dalam dompet dingin (cold wallet) berkeamanan tinggi guna mengantisipasi ancaman peretasan. Sebagai bantalan mitigasi risiko, setiap penyedia layanan wajib memiliki polis asuransi komersial, program dana kompensasi bersama, atau cadangan kas likuid khusus untuk menanggung potensi kerugian akibat insiden siber maupun malafungsi sistem.

Perluasan Travel Rule Tanpa Batas Minimum dan Laporan Wajib KoFIU

Otoritas keuangan Korea Selatan juga memperluas implementasi Travel Rule untuk seluruh transaksi transfer aset kripto antar-VASP terdaftar di dalam negeri. Jika sebelumnya kewajiban pelaporan identitas pengirim dan penerima hanya berlaku untuk transaksi bernilai 1 juta won atau lebih, kerangka revisi ini kini mencakup seluruh nominal transaksi tanpa batas minimum. Pengetatan ini menutup celah transaksi mikro yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku pencucian uang untuk memecah dana terlarang menjadi pecahan kecil guna menghindari radar pemantauan perbankan.

Bagi transaksi transfer aset kripto ke luar negeri, regulasi menetapkan kewajiban pelaporan khusus yang lebih ketat. Setiap pengiriman dana senilai 10 juta won atau lebih ke VASP asing maupun penyedia dompet digital eksternal wajib dilaporkan langsung kepada Unit Intelijen Keuangan Korea (Korea Financial Intelligence Unit/KoFIU), terlepas dari skor atau tingkat risiko transaksi tersebut. Otoritas menegaskan bahwa transparansi aliran dana lintas batas menjadi prioritas mutlak dalam mencegah penyelundupan devisa dan pendanaan terorisme.

Kerangka Sekuritas Tertokenisasi DLT Efektif Februari 2027

Secara terpisah, FSC merancang kerangka kerja sekuritas tertokenisasi komprehensif yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2027 mendatang. Kerangka ini memberikan payung hukum bagi penerbitan dan sirkulasi saham, obligasi, reksa dana, hingga sertifikat investasi fraksional berbasis buku besar terdistribusi di bawah naungan Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pendaftaran Elektronik. Otoritas mewajibkan jaringan DLT tersebut dikelola bersama oleh minimal dua entitas pengelola akun independen serta terhubung secara langsung dengan Kustodian Sentral Efek Korea (Korea Securities Depository/KSD).

Untuk menjamin kredibilitas institusional, entitas pengelola akun penerbit sekuritas tertokenisasi diwajibkan memiliki modal ekuitas minimum sebesar 4 miliar won, didukung staf TI spesialis dan auditor kontrol internal berlisensi. FSC juga menyiapkan lisensi perdagangan luar bursa (over-the-counter/OTC) bagi instrumen utang tertokenisasi, dengan membatasi nilai pembelian bersih tahunan bagi investor ritel maksimal 100 juta won per bursa OTC. Pendekatan ini menempatkan substansi hak hukum ekonomi sebagai dasar klasifikasi, memastikan bahwa representasi token pada blockchain tidak mengubah esensi hak efek yang melekat pada instrumen keuangan terkait.

Sumber: TokenPost

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar