Regulasi

Kemenkeu AS Sanksi Jaringan Donasi Hamas Terkait Kripto $2 Juta

Kemenkeu AS Sanksi Jaringan Donasi Hamas Terkait Kripto $2 Juta

Key Takeaways

Kemenkeu AS menjatuhkan sanksi terhadap jaringan penggalangan dana Hamas senilai $2 juta di Prancis yang menggunakan donasi kemanusiaan dan transfer kripto.

Departemen Keuangan Amerika Serikat (U.S. Department of the Treasury) melalui Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) resmi menjatuhkan sanksi terhadap jaringan pendanaan Hamas yang berbasis di Prancis. Tindakan keras ini membongkar operasi penggalangan dana terorganisasi senilai lebih dari $2 juta yang berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2026. Penegak hukum federal AS mengungkapkan bahwa jaringan tersebut menyamarkan transfer bernilai ratusan ribu dolar dalam bentuk aset kripto menggunakan kedok organisasi kemanusiaan nirlaba, yang sebagian besar dialirkan langsung setelah pecahnya konflik militer di Gaza pada Oktober 2023.

Modus Donasi Amal dan Aliran Aset Kripto ke Komandan Gaza

Dalam laporan investigasi resminya, Departemen Keuangan AS menetapkan sanksi terhadap dua warga negara di Prancis, yaitu Faouzi Barika dan Amel Oualid, bersama dua lembaga amal yang mereka kelola. Keduanya dituduh menghimpun sumbangan publik dengan dalih bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina, namun secara rahasia mentransfer dana tersebut ke struktur komando militer Hamas. Dari total dana yang berhasil dihimpun, sekitar $1,5 juta dikumpulkan pasca-serangan 7 Oktober 2023.

Sebagian signifikan dari dana sumbangan tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto bernilai ratusan ribu dolar dan dikirim langsung kepada Saleem Abdallah Saleem al-Zaq. Al-Zaq diidentifikasi oleh otoritas intelijen AS sebagai wakil komandan batalion di Brigade Al-Qassam, sayap bersenjata Hamas yang beroperasi di Jalur Gaza. Penggunaan mata uang digital dipilih para fasilitator guna menghindari sistem pemantauan perbankan lintas batas konvensional serta memfasilitasi transaksi bernilai besar secara lintas yurisdiksi.

Mekanisme Pencucian Dana dan Instruksi Dompet Jaringan TRON

Investigasi penegak hukum juga mengungkap pergeseran taktik yang diterapkan oleh para penggalang dana terorisme dalam mengamankan alur transaksi on-chain. Dokumen intelijen menunjukkan bahwa Brigade Al-Qassam sebelumnya telah menginstruksikan para penyumbang untuk menghindari penyetoran dana langsung dari bursa kripto tersentralisasi besar seperti Binance. Perintah tersebut dikeluarkan guna mencegah pemblokiran akun otomatis akibat mekanisme pemantauan Anti-Pencucian Uang (AML) dan pelacakan analitik blockchain institusional.

Sebagai gantinya, jaringan keuangan gelap ini mengarahkan pengiriman dana melalui berbagai perantara transaksi desentralisasi dan platform non-kustodial sebelum aset akhirnya dipindahkan ke alamat dompet berbasis jaringan TRON milik jaringan al-Zaq. Langkah berlapis ini dirancang untuk memutus jejak audit on-chain, meskipun teknologi forensik pelacakan blockchain modern kini tetap mampu memetakan keterkaitan kluster dompet penampung hingga ke titik akhir pencairan tunai.

Ruang Lingkup Sanksi OFAC dan Implikasi Penegakan Hukum Global

Sanksi tegas yang dijatuhkan oleh Washington ini membekukan seluruh aset, properti, dan kepentingan kepemilikan atas nama individu serta entitas terkait yang berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat. Regulasi OFAC juga secara ketat melarang warga negara dan entitas bisnis AS untuk melakukan transaksi finansial apa pun dengan pihak-pihak yang masuk dalam daftar hitam. Selain itu, lembaga keuangan asing yang terbukti secara sadar memfasilitasi transaksi bagi entitas terdaftar menghadapi ancaman risiko sanksi sekunder yang dapat memutus akses mereka ke sistem kliring dolar AS.

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, menegaskan komitmen pemerintah federal dalam mempersempit ruang gerak pendanaan kelompok militan. "Organisasi teroris seperti Hamas sangat bergantung pada fasilitator keuangan yang canggih serta skema penipuan yang dirancang untuk mengeksploitasi kepedulian publik," ujar Bessent dalam pernyataan resminya. Langkah penindakan ini sekaligus menegaskan fokus regulator global yang kian intensif dalam memantau penggunaan aset digital dalam jaringan pendanaan lintas negara tanpa menghambat inovasi industri kripto yang sah.

Sumber: CoinDesk

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar