Jaringan blockchain Layer-1 Injective resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) strategis dengan kustodian aset digital terkemuka asal Korea Selatan, BDACS, untuk menghadirkan stablecoin berdenominasi won bernama KRW1 ke dalam ekosistem aset dunia nyata tertokenisasi (Real World Assets atau RWA). Kesepakatan ini dirancang guna membuka jalan bagi para investor institusi untuk memperdagangkan dan menyelesaikan transaksi aset tertokenisasi secara langsung menggunakan mata uang fiat lokal won, tanpa harus bergantung pada likuiditas stablecoin berbasis dolar Amerika Serikat (USD). Inisiatif terobosan ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 20 Oktober 2026, di tengah langkah percepatan pemerintah Korea Selatan dalam menyusun kerangka regulasi komprehensif bagi aset digital dan stablecoin domestik.
Integrasi KRW1 sebagai Aset Penyelesaian Eksklusif RWA
Berdasarkan kesepakatan tersebut, stablecoin KRW1 yang diterbitkan oleh BDACS akan berfungsi sebagai instrumen penyelesaian transaksi eksklusif berdenominasi won Korea Selatan untuk seluruh pasar aset tertokenisasi di jaringan Injective. Kemitraan ini memungkinkan entitas institusional melakukan kliring dan penyelesaian transaksi obligasi, kredit privat, sekuritas tertokenisasi, serta komoditas secara langsung dengan mata uang lokal, mengeliminasi risiko konversi mata uang asing dan biaya kurs valuta ganda yang selama ini menjadi hambatan utama adopsi institusional.
Pihak BDACS menegaskan bahwa KRW1 didukung penuh secara 1:1 oleh cadangan mata uang won yang disimpan pada rekening perbankan kustodi berlisensi dan diaudit secara berkala. Pada fase peluncuran awal, aktivitas pencetakan (minting) serta penebusan (redemption) KRW1 akan dibatasi khusus bagi mitra institusi terakreditasi yang telah memenuhi syarat uji tuntas, sembari menunggu persetujuan operasional penuh dari otoritas pengawas keuangan setempat. Injective sendiri memperkuat posisinya di sektor keuangan institusional setelah divisi layanannya resmi terdaftar sebagai agen transfer di Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat pada Agustus lalu, memberi legitimasi hukum dalam pencatatan kepemilikan efek digital.
Dinamika Regulasi Digital Asset Basic Act Korea Selatan
Langkah kolaborasi antara Injective dan BDACS berlangsung pada momentum krusial ketika regulator dan parlemen Korea Selatan tengah mematangkan aturan terperinci mengenai penerbitan stablecoin mata uang lokal di bawah rancangan undang-undang Digital Asset Basic Act (DABA). Pemerintah Seoul menargetkan finalisasi regulasi komprehensif ini rampung pada akhir tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan, hak penerbitan, persyaratan modal cadangan, serta transparansi pengungkapan risiko pasar aset kripto.
Urgensi kehadiran stablecoin won lokal semakin terdesak oleh dinamika arus modal domestik. Berdasarkan data industri perbankan dan analitik on-chain, lima bursa aset kripto terbesar di Korea Selatan mencatat arus keluar bersih (net outflows) stablecoin secara beruntun selama 18 bulan berturut-turut hingga Juni 2026. Laporan kebijakan bersama dari Hashed Open Research dan Solana Policy Institute sebelumnya juga mendesak regulator agar memberikan panduan lisensi sementara serta fleksibilitas yang lebih luas bagi entitas swasta untuk menerbitkan stablecoin lokal, guna mencegah larinya likuiditas pasar modal domestik ke yurisdiksi luar negeri.
Dekonsentrasi Moneter dan Peta Persaingan Stablecoin Global
Kehadiran stablecoin KRW1 di pasar RWA Injective menjadi tonggak penting dalam upaya mendiversifikasi ketergantungan industri kripto global terhadap dominasi mata uang tunggal. Saat ini, lebih dari 99% dari total pasokan likuiditas stablecoin global yang beredar masih berdenominasi dolar AS, seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC). Ketergantungan masif ini menimbulkan kerentanan struktural bagi pasar keuangan non-AS ketika terjadi pengetatan suku bunga The Fed atau friksi konversi valuta asing.
Pengembangan kerangka kerja stablecoin di Asia Timur ini juga menyelaraskan dinamika global menyusul disahkannya GENIUS Act di Amerika Serikat yang mengatur standar pembayaran federal stablecoin, serta pemberlakuan penuh kerangka regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa bagi penerbit token uang elektronik. Dengan kapitalisasi pasar token asli Injective yang saat ini berada di kisaran $887 juta, integrasi KRW1 diharapkan mampu menarik minat konglomerat keuangan Korea Selatan untuk mengeksplorasi penerbitan surat berharga tertokenisasi di jaringan blockchain publik yang patuh terhadap ketentuan perundangan.
Sumber: CoinTelegraph



