Pemerintah Negara Bagian Illinois bersama perwakilan industri aset digital resmi menyepakati penundaan implementasi pajak kripto sebesar 0,2 persen selama enam bulan ke depan. Pajak kontroversial yang semula dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari tersebut kini diusulkan untuk dimundurkan hingga 1 Juli mendatang sembari menunggu persetujuan hakim pengadilan. Kesepakatan gencatan sementara ini diambil guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berfokus pada substansi gugatan hukum di pengadilan terkait keabsahan dan konstitusionalitas aturan penarikan pungutan fiskal tersebut.
Kesepakatan Bersama dan Prosedur Pengadilan Sangamon County
Kesepakatan penundaan waktu implementasi ini dicapai melalui negosiasi intensif antara otoritas negara bagian Illinois dengan kelompok advokasi industri The Digital Chamber dan Illinois Blockchain Association. Berkas permohonan bersama untuk memundurkan tenggat waktu pelaksanaan regulasi secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Sirkuit Negara Bagian di Sangamon County. Langkah prosedural ini memungkinkan kedua kubu mengesampingkan perdebatan awal mengenai penetapan putusan sela atau perintah penahanan sementara (injunction).
Dengan penundaan tersebut, proses persidangan selanjutnya dapat langsung beralih membedah pokok sengketa hukum utama (merits). Pengadilan akan berfokus menguji apakah Digital Asset Tax Act yang diterbitkan pemerintah Illinois melanggar konstitusi negara bagian serta melampaui wewenang yurisdiksi lokal. Perwakilan kedua pihak menegaskan bahwa kompromi ini diambil demi kepentingan keadilan agar operasional entitas kripto tidak terbebani aturan yang berpotensi cacat hukum sebelum adanya putusan final yang berkekuatan hukum tetap.
Skema Pajak 0,2% dan Benturan Regulasi Federal
Aturan Digital Asset Tax Act disahkan oleh badan legislatif Illinois pada Juni lalu dan secara mengejutkan memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha Web3. Regulasi tersebut menetapkan tarif pajak transaksi sebesar 0,2 persen bagi seluruh entitas bisnis kripto yang mencatatkan total penerimaan kotor tahunan melebihi ambang batas $100.000. Beban pungutan ini mencakup ruang lingkup aktivitas yang sangat luas, mulai dari transaksi perdagangan token harian, pemrosesan pembayaran, hingga penyediaan layanan kustodian dan penyimpanan aset digital.
Pelaku industri menentang keras skema pungutan tersebut karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan Internet Tax Freedom Act di tingkat federal. Undang-undang federal Amerika Serikat secara tegas melarang otoritas yurisdiksi lokal memungut pajak ganda atau pungutan khusus yang membebani perdagangan daring dan transmisi informasi digital. Asosiasi kripto menilai bahwa penerapan pajak sepihak di Illinois berisiko menciptakan fragmentasi kepatuhan fiskal antarnegara bagian yang merugikan inovasi teknologi finansial nasional.
Pernyataan The Digital Chamber dan Dorongan Pencabutan Permanen
Chief Executive Officer The Digital Chamber, Cody Carbone, menyambut positif tercapainya kompromi penundaan implementasi pajak ini sebagai kemenangan penting bagi ekosistem aset digital di Amerika Serikat. Carbone menegaskan bahwa jeda waktu enam bulan ini memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha dari ancaman beban kepatuhan operasional bernilai jutaan dolar yang berisiko melumpuhkan likuiditas bursa lokal.
"Kami menyambut baik kesepakatan Pemerintah Negara Bagian Illinois untuk menunda penerapan Digital Asset Tax. Keputusan ini memberikan kelegaan nyata bagi pelaku usaha dan pengguna aset digital dari beban kepatuhan yang mahal, sembari kami terus berjuang di meja hijau untuk mencabut pajak ini secara permanen," tegas Cody Carbone dalam pernyataan resminya. Asosiasi memastikan akan terus mengawal proses peradilan di Sangamon County hingga aturan pajak tersebut dibatalkan seutuhnya demi melindungi keberlanjutan industri kripto di wilayah Midwest.
Sumber: CoinDesk



