Asosiasi industri kripto Amerika Serikat, Blockchain Association, resmi mengajukan surat tanggapan formal kepada Departemen Keuangan AS (U.S. Department of the Treasury) pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah ini diambil tepat pada hari penutupan periode konsultasi publik mengenai rancangan aturan pelaksana Bagian 3 dari Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act (GENIUS Act). Asosiasi mendesak regulator federal untuk memperketat definisi hukum agar regulasi stablecoin pembayaran tidak memicu jeratan hukum berlebihan terhadap pengembang perangkat lunak, penyedia dompet non-kustodian, dan penerbit stablecoin luar negeri.
Empat Poin Kritis Desakan Asosiasi Blockchain Terhadap Departemen Keuangan AS
Dalam dokumen tanggapannya, Blockchain Association menyoroti empat area utama yang berpotensi melampaui mandat undang-undang jika tidak segera direvisi oleh Kemenkeu AS. Fokus pertama tertuju pada batasan definisi penyedia layanan aset digital atau digital asset service provider. Asosiasi menuntut agar klasifikasi platform hanya ditujukan kepada entitas komersial yang secara langsung mengelola dana nasabah, bukan pengembang perangkat lunak dompet mandiri (self-custody) maupun meja perdagangan kepemilikan pribadi (proprietary trading firms).
Fokus kedua dan ketiga menyoroti ketidakpastian hukum seputar standar pertanggungjawaban pidana serta perlakuan terhadap emisi stablecoin lintas batas. Kemenkeu mendefinisikan penerbitan sebagai transfer awal yang memberikan hak atas stablecoin pembayaran saat salah satu pihak berada di AS. Asosiasi menilai ambang batas pertanggungjawaban pidana untuk penerbitan tanpa izin harus diperjelas secara transparan. Hingga pertengahan Oktober 2026, kerangka kesetaraan regulasi untuk penerbit asing belum diterbitkan, memicu kekhawatiran disrupsi likuiditas stablecoin global yang beroperasi di luar yurisdiksi AS.
Fokus keempat menyasar penerapan uji lokasi geografis yang dinilai tidak kompatibel dengan arsitektur protokol terdesentralisasi (DeFi). Smart contract pada jaringan publik beroperasi secara otonom tanpa kantor pusat fisik, sehingga penentuan domisili hukum berbasis lokasi geografis kaku dinilai cacat teknis. Asosiasi mendesak regulator agar tidak menerapkan pendekatan perbankan warisan terhadap ekosistem komputasi terdesentralisasi yang bersifat tanpa izin (permissionless).
Perlindungan Pengembang Dompet Self-Custody dan Pembatasan Sanksi Pidana
Kekhawatiran terbesar para pelaku industri berpusat pada klausul functional equivalent yang disematkan Kemenkeu dalam rancangan regulasi tersebut. Klausul terbuka ini berpotensi memberikan kewenangan diskresioner bagi regulator untuk mengklasifikasikan aset kripto umum sebagai stablecoin secara sepihak. Blockchain Association meminta klausul kesetaraan fungsional tersebut dicabut sepenuhnya demi menjamin kepastian berusaha bagi para pengembang Web3 di tingkat domestik.
Selain itu, asosiasi mengkritik estimasi biaya kepatuhan yang diajukan Kemenkeu AS karena dianggap terlampau rendah dan meremehkan beban operasional riil industri. Perusahaan rintisan dan pengembang open-source diproyeksikan bakal menanggung beban audit kepatuhan, audit kode, dan infrastruktur pelaporan yang mencapai jutaan dolar. Asosiasi menegaskan bahwa sanksi pidana tidak boleh diterapkan pada kegagalan teknis administratif atau interaksi kode smart contract yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) terbukti.
Surat masukan tersebut mencatat bahwa lebih dari 100 tanggapan publik telah masuk ke Kemenkeu AS selama masa dengar pendapat sejak draf diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Keterlibatan masif dari berbagai pemangku kepentingan menunjukkan tingginya urgensi penetapan batas yurisdiksi yang adil. Industri menuntut agar inovasi teknologi finansial di dalam negeri tidak lumpuh akibat ancaman kriminalisasi yang membabi buta.
Dampak Terhadap Emisi Stablecoin Luar Negeri dan Linimasa Efektivitas 2027
Undang-undang GENIUS Act yang disahkan Presiden AS pada 18 Juli 2025 menetapkan bahwa seluruh entitas penerbit stablecoin pembayaran di AS wajib berada di bawah pengawasan ketat regulator federal atau negara bagian yang memenuhi kualifikasi. Kerangka hukum komprehensif ini dijadwalkan berlaku efektif secara penuh pada 18 Januari 2027, atau 120 hari setelah seluruh aturan turunan final diundangkan secara resmi oleh instansi terkait.
Sinkronisasi jadwal pemberlakuan aturan menjadi tuntutan mendesak berikutnya dari koalisi industri. Saat ini, Federal Reserve dan instansi pengawas perbankan lainnya juga tengah merumuskan aturan pelaksana terpisah di bawah mandat GENIUS Act. Blockchain Association meminta Kemenkeu menyelaraskan tanggal kepatuhan efektif antar-lembaga agar pelaku usaha tidak menghadapi tumpang tindih regulasi yang membingungkan.
Ketidakjelasan regulasi foreign issuers juga berisiko mengisolasi pasar modal digital Amerika Serikat dari perputaran likuiditas dolar digital di kawasan Eropa dan Asia. Jika Kemenkeu memaksakan standar ekstrateritorial tanpa jalur kepatuhan yang realistis, likuiditas aset kripto global berpotensi beralih ke yurisdiksi yang telah memiliki kepastian hukum matang seperti regulasi MiCA di Uni Eropa. Kemenkeu kini memiliki waktu terbatas untuk mematangkan naskah final sebelum implementasi wajib 2027 dimulai.
Sumber: The Block



