Regulasi

DWF Labs Gugat BitGo $114 Juta Imbas Pelanggaran Lock-Up Token

DWF Labs Gugat BitGo $114 Juta Imbas Pelanggaran Lock-Up Token

Key Takeaways

Anak usaha DWF Labs menggugat kustodian kripto BitGo di Pengadilan Tinggi London atas kerugian $114 juta akibat penjualan token diskon saat masa lock-up.

Dua anak perusahaan pembuat pasar kripto global DWF Labs, yakni DWF Maas dan Falcon Digital, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan kustodian aset digital BitGo di Pengadilan Tinggi London (London High Court). Gugatan perdata berskala besar ini menuntut ganti rugi senilai $114 juta atau sekitar Rp1,85 triliun setelah BitGo diduga melanggar kesepakatan penguncian (lock-up) aset digital. Pihak penggugat menyatakan bahwa BitGo telah melepas jutaan token diskon ke bursa sebelum masa pembatasan penjualan berakhir, sehingga memicu anjloknya harga token di pasar sekunder secara signifikan.

Sengketa Penjualan Dini Token Diskon di London

Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Tinggi London, entitas investasi DWF Maas yang berbasis di British Virgin Islands bersama Falcon Digital yang berbasis di Panama sebelumnya sepakat menjual token Falcon Finance (FF) dan ESPORTS dengan harga diskon khusus kepada BitGo. Sebagai bagian integral dari transaksi privat tersebut, BitGo diwajibkan secara kontraktual mematuhi masa penguncian (lock-up period) selama tiga bulan penuh demi menjaga stabilitas harga token pasca-penerbitan. Skema penjualan token privat dengan diskon ini merupakan instrumen umum dalam industri Web3 yang dirancang agar penerbit dapat menggalang modal tanpa risiko aksi jual mendadak oleh pembeli institusional.

Namun, penggugat menuding kustodian asal Amerika Serikat tersebut secara sepihak memindahkan dan melego token-token tersebut ke bursa kripto publik sekitar dua bulan sebelum jadwal unlock pertama dibuka. Pelanggaran kesepakatan ini dinilai mencederai kepercayaan pasar dan melanggar klausul fidusia yang disepakati oleh kedua entitas institusional. Penjualan dini dalam volume masif tersebut dituding langsung menghancurkan kedalaman likuiditas pasar spot dan menekan harga token secara drastis hingga mendekati titik terendah historisnya.

Kronologi Dumping Token FF dan ESPORTS

Dampak dari pelepasan aset lebih awal tersebut sangat memukul valuasi kedua proyek Web3 yang terlibat. Data pergerakan harga menunjukkan bahwa token Falcon Finance (FF) merosot dari posisi 8 sen dolar AS pada awal masa lock-up di awal Maret 2026 menjadi kisaran 7 sen dolar AS pada akhir April 2026. Kejatuhan yang jauh lebih parah terjadi pada token ESPORTS, di mana harganya anjlok bebas dari sekitar 28 sen dolar AS pada pertengahan Maret menjadi hanya 7 sen dolar AS pada awal Juni 2026, yang menghapus sebagian besar kapitalisasi pasar proyek.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip Financial Times, pihak perwakilan DWF Labs menegaskan bahwa diskon harga yang dinikmati BitGo diberikan dengan syarat mutlak bahwa aset tetap terkunci di brankas penyimpanan. DWF mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan melayangkan peringatan resmi kepada manajemen BitGo sepanjang bulan April dan Mei 2026. Namun, karena BitGo tidak memberikan komitmen tertulis (undertaking) maupun kompensasi pemulihan kerugian, langkah hukum ke meja hijau menjadi jalan terakhir yang terpaksa ditempuh untuk memulihkan kerugian modal $114 juta tersebut.

Implikasi Hukum Kustodian Institusional dan Likuiditas

Kasus ini menjadi sorotan tajam pelaku industri kripto karena melibatkan dua entitas papan atas yang memiliki jejak portofolio masif di panggung global. BitGo selama ini dikenal sebagai kustodian utama yang melayani investor institusional, sementara DWF Labs dikenal sebagai market maker aktif yang sebelumnya juga menginvestasikan $25 juta pada token WLFI milik proyek World Liberty Financial. Sengketa ini menyoroti risiko operasional pada perjanjian investasi privat over-the-counter (OTC) dan kepatuhan kustodian pihak ketiga dalam menegakkan klausul penguncian token digital.

Pakar hukum aset digital menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi London dalam perkara ini berpotensi menetapkan preseden penting bagi yurisdiksi kontrak pintar dan penegakan perjanjian restriksi token di level global. Jika pengadilan memenangkan pihak DWF Labs, putusan ini akan memperketat mekanisme audit terhadap kustodian institusional agar tidak menyalahgunakan token diskon untuk arbitrase kilat di pasar spot. Hal ini juga menjadi peringatan bagi emiten kripto untuk memperkuat klausul penalti hukum dan mekanisme pelacakan dompet on-chain guna mencegah aksi likuidasi dini yang merugikan ekosistem ritel.

Sumber: CoinDesk

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Konten yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan, investasi, atau trading. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi. Selalu lakukan riset mendalam (DYOR - Do Your Own Research) sebelum berinvestasi dalam aset kripto atau digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk bergabung dalam diskusi.

Login untuk Komentar