Perusahaan infrastruktur pembayaran asal Amerika Serikat, Conduit Technology, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap penerbit stablecoin terbesar di dunia, Tether, di Pengadilan Distrik Federal New York (SDNY). Gugatan perdata tersebut diajukan menyusul langkah sepihak Tether yang membekukan dana modal kerja Conduit senilai $2,76 juta dalam bentuk Tether USD (USDT) selama lebih dari satu tahun tanpa pemberitahuan resmi maupun dasar hukum yang sah. Conduit menegaskan bahwa Tether sama sekali tidak memiliki hak hukum (no legal entitlement) untuk menahan saldo kas operasional perusahaan mereka, menuntut pemulihan aset penuh beserta ganti rugi materiel atas gangguan likuiditas yang ditimbulkan.
Kronologi Pembekuan Sepihak Dompet Kripto Conduit oleh Tether
Berdasarkan berkas gugatan di pengadilan federal New York, pembekuan dompet digital Conduit bermula dari inisiatif mandiri pihak Tether saat memantau arus transaksi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kriminal oleh aparat penegak hukum di Brasil. Alih-alih menunggu perintah pengadilan resmi atau surat perintah penyitaan dari otoritas yurisdiksi terkait, Tether dilaporkan langsung memutus akses dan memasukkan alamat dompet Conduit ke dalam daftar hitam (blacklist) smart contract USDT pada jaringan blockchain.
Langkah pemblokiran sepihak tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum bagi para pelaku usaha berbadan hukum resmi. Manajemen Conduit menyatakan bahwa dana $2,76 juta tersebut murni merupakan modal kerja operasional perusahaan untuk melayani pembayaran klien korporasi. Selama lebih dari 12 bulan terakhir, upaya komunikasi dan klarifikasi kepatuhan administratif yang diajukan Conduit diabaikan oleh Tether tanpa adanya penjelasan tertulis yang memadai.
Tuduhan Pelanggaran Kontrak dan Kerugian Finansial $2,76 Juta
Dalam tuntutan hukumnya, Conduit mendalilkan bahwa Tether telah melakukan pelanggaran kontrak dan konversi aset secara melawan hukum dengan menguasai dana pihak ketiga secara sewenang-wenang. Tindakan Tether yang menahan modal kerja sebesar $2,76 juta USDT dinilai mengganggu likuiditas bisnis Conduit, memaksa perusahaan mencari alternatif pendanaan darurat dengan biaya modal yang lebih tinggi guna menambal kewajiban transaksi harian.
Conduit menegaskan dalam berkas perkara bahwa entitas swasta penerbit stablecoin tidak memiliki wewenang quasi-yudisial untuk bertindak layaknya hakim dalam menyita atau menahan hak milik nasabah tanpa due process of law. Perusahaan meminta majelis hakim federal New York memerintahkan pencabutan status pembekuan dompet, pencairan penuh aset senilai $2,76 juta, serta membebankan denda ganti rugi bunga dan biaya perkara kepada entitas operasional Tether.
Sorotan Kuat atas Wewenang Sensor Smart Contract Stablecoin
Kasus gugatan Conduit terhadap Tether ini memicu sorotan tajam pelaku industri kripto global mengenai risiko sentralisasi dan mekanisme blacklist pada aset stablecoin terbesar bernilai pasar lebih dari $118 miliar tersebut. Meskipun kemampuan pembekuan aset dirancang Tether untuk mematuhi sanksi internasional dan membantu aparat penegak hukum (seperti Departemen Kehakiman AS dan Secret Service), penerapan kontrol blacklist tanpa transparansi perintah peradilan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi institusi keuangan Web3.
Para analis regulasi menilai sengketa di pengadilan New York ini akan menguji batasan kewenangan diskresioner penerbit stablecoin dalam mengelola daftar hitam alamat on-chain. Jika pengadilan memenangkan Conduit, Tether dan penerbit stablecoin lainnya diproyeksikan harus memperketat prosedur operasional standar (SOP) pembekuan alamat, mewajibkan adanya penetapan pengadilan formal sebelum mematikan akses likuiditas korporasi demi menjamin perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum yang berimbang.
Sumber: The Block



